CALEG GOLKAR

Dor…Maling Sepeda Motor Petugas Kebersihan Pemko Medan Ditembak, Uang Hasil Kejahatan Untuk Beli Sabu

ssi

Medan (medanbicara.com)-Polisi menangkap dua orang yang diduga pencuri sepeda motor milik petugas kebersihan saat menyapu jalanan di Jalan Agus Salim, Medan. Polisi menyebut motif kedua pelaku untuk mendapat keuntungan dan beli sabu.

“Motif mereka melakukan pencurian sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan dan untuk membeli sabu. Dan terhadap tersangka kami sudah lakukan tes urine hasilnya positif ampethamine,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Firdaus mengatakan peristiwa pencurian terhadap petugas kebersihan itu terjadi pada Selasa (4/1) pagi. Saat itu korban sedang melaksanakan tugasnya sebagai penyapu jalan.

Lalu, motornya ditinggalkan dan saat korban kembali motornya pun tak ada lagi di tempat.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke polisi. Tim gabungan Jatanras Polda Sumut bersana Jatanras Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Petugas pun lalu mengetahui pelakunya berjumlah dua orang.

“Inisial JH dan DSS. Dilakukan penangkapan pada tanggal 6 Januari,” sebut Firdaus.

Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku pun berupaya melawan petugas. Keduanya pun terpaksa ditembak kakinya.

“Saat dilakukan penangkapan dua orang pelaku ini berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, melakukan penembakan ke arah kakinya dan tersangka berhasil dilumpuhkan,” ujar Firdaus.

Dari keterangan dua tersangka, mereka telah melakukan pencurian itu di dua tempat. Selain di Jalan Agus Salim, mereka juga melancarkan aksinya di Jalan Melur, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun. Dari dua lokasi itu, para pelaku menggasak tiga unit sepeda motor korban.

“Jadi modus mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang kemudian mendorong dan membawa lari sepeda motor dengan cara dibantu oleh tersangka lainnya,” ucap Firdaus.

Selain JH dan DSS, petugas juga sedang mengejar dua tersangka lainnya yakni Y selaku pelaku utama dan A selaku penadah.

Untuk sepeda motor milik petugas kebersihan, pelaku telah menjualnya. Mereka telah menjual ke penadahnya seharga Rp 1.650.000.

Akibat perbuatannya JH dan DSS dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (Dtc)

Mungkin Anda juga menyukai