CALEG GOLKAR

Dor! Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia Ditembak Mati, 8,3 Kg Sabu Disita

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam pers rilis di RS Bhayangkara Medan (sumut.siberindo.co/Ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat memaparkan pengungkapan bandar sabu.

MEDAN (medanbicara.com)-Seorang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia ditembak mati Direktorat Narkoba Poldasu, dalam pengungkapan peredaran sabu seberat 8,3 kg di Medan, Jumat (9/10/2020) lalu.

“Tindakan tegas dilakukan petugas, karena tersangka Masiwan alias Iwan melakukan perlawanan. Mayat Iwan langsung dibawa petugas ke RS Bhayangkara Medan. Dari tangan tersangka petugas menemukan 7 kg sabu yang ia bungkus dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan dengan lakban silver,” ujar Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan dalam paparannya depan kamar mayat RS Bhayangkara, Senin (12/10/2020).

Tambah Kapoldasu, pengungkapan jaringan sabu Malaysia-Indonesia ini berawal dari penyelidikan petugas, atas informasi yang menyebutkan pengiriman barang haram itu dari Tanjung Balai ke Kota Medan.

Informasi tersebut menyebutkan, adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seorang pria bernama Aswan alias Aseng, yang mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ.

Polisi lalu mendalami laporan tersebut dengan memburu Aseng di salah satu pool bus Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Sayangnya, sabu telah berpindah tangan. Namun, polisi mengamankan sabu dari Aseng seberat 1,3 kg.

Berdasarkan pengakuan Aseng kepada petugas, sabu-sabu tersebut diserahkannya kepada Masiwan alias Iwan. Sehingga petugas Subdit III Resnarkoba Polda Sumut pun buru sosok tersebut.

Namun saat menangkap Iwan, yang mengantongi senjata api ini, petugas mendapat perlawanan sehingga aksi tembak pun sempat terjadi.

“Dari pengakuan tersangka Aswan personel bergerak cepat melakukan pengejaran. Di Jalan AH Nasution, personel berhasil mengamankan tersangka Masiwan alias Iwan. Darinya barang bukti sabu sebanyak 7 bungkusan besar dengan dalam kemas dalam teh hijau merek Qing Shan,” jelasnya.

Tersangka Aseng kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika berupa ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai