CALEG GOLKAR

Dor! Penjambret HP Wartawati Dipincangin, Minta Ampun…

Tersangka Agung di kursi roda. (IST/As/ter)

MEDAN (medanbicara.com)-Dor! Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung (26), residivis, warga Jalan Armada, Medan, yang menjambret Hp milik Nur Apriliana Boru Sitorus alias Nona (23), seorang wartawati kantor berita nasional di Medan, dipelor personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota.

Kaki pelaku tertembus timah panas petugas, karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika akan disergap.

“Tersangka ini residivis dan melakukan perlawanan ketika kita tangkap hingga membahayakan keselamatan anggota. Tersangka kita tindak tegas,” tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Senin (6/7).

Kata Yaqin, tersangka mengakui perbuatannya merampas Hp milik korban bersama temannya, SD, yang kini sedang diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran kita,” kata Yaqin.

Sementara, menurut korban, perampokan itu dialaminya sepulang menghadiri syukuran rekannya di Jalan Pasar VII, Tengah, Kecamatan Percut Seituan, menaiki kereta Beat, Sabtu, 4 April 2020 lalu.

Dalam perjalanan, wanita asal Riau ini menggunakan Maps untuk menuntunnya pulang ke indekosnya.

“Kan pakai Maps. Sampai di Simpang Jalan Halat, Mapsnya menuntun ke arah Makam Pahlawan, seperti putar balik gitu. Sesampainya di depan Showroom Daihatsu, Jalan SM Raja, saya berhenti mengecek ini benar nggak Mapsnya,” urainya.

Namun, tiba-tiba dia dipepet dua pria tidak dikenalnya, lalu salah satu dari mereka mengeluarkan benda tajam.

“Satu orang mengeluarkan kayak pisau gitu. Sementara satu lagi jadi pengemudi. Mereka merampas Hp saya dan kabur,” ungkapnya.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota dengan bukti lapor No LP/199/IV/2020/Polsek Medan Kota.

Setelah melakukan penyelidikan sekira tiga bulan, akhirnya tim Reskrim Polsek Medan Kota mengendus keberadaan tersangka di Jalan Pelangi, Sabtu malam (4/7). Setelah ditangkap dan kakinya tertembus peluru, polisi kemudian membawanya Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Dari tersangka, polisi juga menemukan barang bukti Hp milik korban, yakni Xiaomi Note 7 warna hitam. Tersangka merupakan residivis dengan kasus Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP) dengan LP di Polsek Medan Kota sekitar Januari 2015 lalu.

Dia menjalani hukuman penjara, dengan putusan hukuman satu tahun enam bulan. Lalu pelaku bebas sekitar bulan Juni 2016.

Pada Juli 2017 lalu, tersangka bersama rekannya bernama Ucok Nias pernah mencuri dua unit Hp di kosan Jalan Turi (tidak ada LP). (As/ter)

Mungkin Anda juga menyukai