CALEG GOLKAR

Dor…Polisi Tembak 3 Tersangka Pembunuh Bos Galian Pasir di Marindal I

PATUMBAK (medanbicara.com)– Polsek Patumbak menembak tiga pelaku pembunuhan Abdul Dani (41), warga asal Cimahi, Jawa Barat, yang menetap di Jalan Sari, Dusun VI, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah, di Langkat dan Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Mereka berusaha menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles didampingi Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti dan Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, Rabu (28/7).

Rafles mengatakan saat disergap ketiga tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ketiga pelaku.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas, ketiga tersangka lalu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mencabut peluru yang bersarang di kaki ketiga tersangka.

Rafles menerangkan, dari pemeriksaan diketahui motif ketiga tersangka nekat menghabisi nyawa pengusaha galian pasir itu karena dendam.

“Dendam lama dari tersangka ke korban, karena saat mereka sebagai bos dan karyawan, korban sering memperlakukan tidak baik, membentak, memukul dan sebagainya,” bebernya.

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan secara bersama itu diawali kedatangan korban bersama saksi Ali Wardana ke rumah tersangka Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (22/7) sore.

“Kedatangan korban untuk menemui tersangka Bandot karena ada urusan galian dan sparepart,” jelasnya.

Saat itu, Rafles mengungkapkan kebetulan tersangka Hermansyah Darwis alias Darwis (37), datang ke rumah tersangka Erwin Francisco Barus (38), yang juga tetangganya, di Jalan Pertanian, Gang Sawah, Desa Marindal I, untuk mengambil sepeda motor yang disimpannya di kediaman temannya itu.

Ketika bertemu, korban langsung berteriak, “Mana Bandot, mana Bandot.” Korban bersama saksi masuk ke rumah Bandot, disusul tersangka Darwis. Pertengkaran terjadi hingga korban mencekik dan memukul tersangka Bandot.

Karena itu, tersangka Darwis memukul wajah korban dua kali. Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan.

Mendengar itu, Rafles menuturkan, tersangka Erwin mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya.

Nahas, korban terjatuh lalu ditikam Bandot di bagian dada. Sementara Erwin menghantamkan linggis tersebut ke bagian kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.

“Tersangka Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun ditahan istrinya,” sebut Rafles.

Setelah itu, ketiga tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor yang belakangan diketahui bodong itu. Mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan Namorambe, Deliserdang.

“Dari tersangka disita barang bukti, 1 unit sepeda motor Shogun, 1 linggis, 1 pisau, 3 handphone (HP), 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal. Polisi menjerat pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya seorang pengusaha galian pasir (bukan sopir truk seperti yang diberitakan sebelumnya) bernama Abdul Dani (41) asal Cimahi, Jawa Barat yang menetap di Jalan Sari, Dusun VI, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, ditemukan tewas terkapar bersimbah darah, Kamis (22/7/2021) malam.

Korban ditemukan tewas di di Jalan Pendidikan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Pada tubuh korban ditemukan sebanyak satu luka tusukan benda tajam tepat di dada dan bagian kepala pecah diduga akibat hantaman benda tumpul. (Wol/Mpc)

Mungkin Anda juga menyukai