CALEG GOLKAR

Dor..! Tersangka Begal Ditembak Polisi, Korbannya Kritis Ditikam 9 Liang

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat menginterogasi pelaku. (ist/mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pelaku begal di kawasan Jalan Haji Anif, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (30/2/2018) lalu.

Tersangka bernama Yusrizal alias Rizal, warga Jalan Alfaka, Lingkungan 4, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli itu juga didor polisi dengan sebutir timah panas, setelah ditangkap Minggu (17/3/2019) malam.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira saat konferensi pers, Selasa (19/3/2019) siang mengatakan, tersangka merupakan pelaku perampokan sepeda motor milik Fakhri Husaini (24), warga Jalan Aluminium I, Gang Asbes, Lingkungan 17, Tanjung Mulia, Medan Deli.

Peristiwa itu terjadi ketika Fakhri sedang mencari penumpang di kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada malam kejadian sekira pukul 21.50 Wib. Di lokasi itu kemudian korban dipanggil oleh tersangka dengan modus minta diantar.

“Pelaku minta diantarkan ke rumahnya untuk mengambil dompet, karena ban sepeda motornya pecah. Kemudian pelaku mengatakan kalau rumahnya dekat,” jelas Dadang kepada wartawan.

Namun, beberapa saat dalam perjalanan, Rizal kemudian meminta Fakhri berhenti di kawasan Jalan H Anif, Desa Sampali. Begitu sepeda motor dihentikan, Rizal kemudian menikam leher kanan Fakhri.

“Setelah korban terjatuh, tersangka kemudian menghujani beberapa tikaman ke tubuh korban dan mengenai kedua betis serta tangan serta dada korban sampai 9 kali. Tersangka selanjutnya membawa kabur sepedamotor Honda Vario, BK 4550 AFW, berikut HP merk Vivo milik korban,” lanjut Dadang.

Sementara itu, Fakhri yang sudah lemas, berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar. Beberapa warga yang kemudian menemukan Fakhri dengan kondisi bersimbah darah langsung membawanya ke RS Imelda Medan.

Sehari Fakhri dirawat, pihak keluarganya kemudian membuat ke Mapolsek Percut Sei Tuan sesuai Laporan Polisi nomor: LP/1085/K/V/2018/SPKT percut, tanggal 31 Mei 2018 atas nama pelapor Nurbaiti.

Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari diamankannya pelaku penadah yang menampung barang rampokan tersangka beberapa waktu lalu.

Namun, Rizal yang mengetahui hal tersebut langsung melarikan diri ke Aceh.

“Setelah sekitar 10 bulan buron, kita kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Medan pada awal Maret kemarin. Dari informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Alfalah 9, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Saat itu tersangka sedang naik sepeda motor menuju depot air minum,” sebutnya.

Saat dibawa melakukan pengembangan, lanjut Putu, tersangka berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas hingga terpaksa diberikan tindakan tegas berupa tembakan di kaki kirinya. Putu juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan serta penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai