CALEG GOLKAR

DPO Kasus Curat Tewas Ditembak, 1 Temannya Ditangkap

Para pelaku terekem kamera CCTV saat beraksi di toko milik korban. (Ist/gar)

MEDAN (medanbicara.com)- Seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan, M Rashid alias Entik (30), warga Jalan Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara tewas ditembak Unit Jahtanras Presisi Polrestabes Medan.

Entik terlibat kasus pencurian pemberatan di Toko Bintang Jaya, milik Suwardi (62) warga Jalan FL Tobing, Medan.Jalan Pembangunan, Km 12, di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Senin (17/1/2022) pagi

Selain Entik, petugas telah meringkus terlebih dahulu M Danke (23), warga Jalan Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Ia pun sudah ditahan di Polrestabes Medan. Dalam pengungkapan ini diamankan barang bukti sangkur dan kunci leter L.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022) menjelaskan, tersangka Entik terpkasa dilakukan tindakan tegas karena mencoba merebut senpi anggota saat pengembangan.

“Rekan tersangka Entik, Danke sudah terlebih dahulu kita tangkap dan kita tahan. Tersangka Entik sendiri meninggal dunia karena membahayakan nyawa petugas,” ujar Firdaus.

Dikatakan Firdaus, barang jualan dari toko korban dijarah pelaku berikut CCTV yang terpasang di areal toko korban.

“Untuk modus operandi tersangka beraksi dengan menggunting seng toko dan menjebol tembok. Lalu mengambil barang jualan korban. Proses penangkapan tersangka Entik, yang bersangkutan diketahui berada di kawasan Jalan Balai Desa Km 12,5 tepatnya di pinggir jalan,” sebut Kompol Firdaus.

Lalu, sambung dia lagi, saat digeledah badan ditemukan sangkur dan pengembangan mencari barang bukti pun dilanjutkan. Namun sayang tersangka Entik melawan dan akhirnya ditembak.

“Tersangka Entik sempat kita larikan ke RS Sundari Jalan TB Simatupang namun sayang nyawa tersangka tidak tertolong lagi. Dari catatan kriminal tersangka Entik sudah tujuh kali beraksi di wilayah Sunggal. Untuk tersangka Danke dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” tutupnya. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai