CALEG GOLKAR

Dua Maling Hp Diciduk Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH, membekuk dua pelaku pencurian Hp, Senin (22/8/2022).

Kedua pelaku berinisial BBM alias B (22) warga Dusun II, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan AA alias A (19) warga Dusun III, Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH kepada awak media, Rabu (24/8/2022) pagi membenarkan kedua pelaku telah diamankan.

Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 16.00 wib, di Jalan Dahlan Tanjung Dusun II Desa Tanjung Morawa -A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku mencuri satu unit HP merek Oppo Reno 5.

Kejadian berawal ketika korban datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepedamotor untuk membeli nasi bungkus. Kemudian korban meninggalkan Hpnya di dasboard sepedamotor. Paa saat korban didalam rumah makan, korban melihat salah satu pelaku mengambil Hp dari dalam dasboard sepeda motornya, lalu korban langsung mengejar salah satu pelaku dan berteriak minta tolong.

Pada saat itu team opsnal Polsek Tanjung Morawa sedang melintas ditempat kejadian, dan mendengar teriakan korban langsung membantu korban bersama warga mengejar pelaku lainnya dan berhasil membekuknya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP F.Kemit mengatakan kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Morawa dan masih dalam proses pemeriksaan dan dijerat pasal 363 ayat (2) subs 362 KUHP. (man)

Mungkin Anda juga menyukai