CALEG GOLKAR

Dua Pemakai Si Putih Kena Kibus, Eh Kejegrek, Jadinya Begini Bro…

Kedua tersangka ditunjukkan petugas. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)–Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak menjegrek 2 pecandu si putih alias sabu, Senin (8/4/2019) sore. Keduanya adalah Ismail Syahputra (33), warga Jln Sei Rotan, Dusun I Batang Kuis dan Safrianto (33), warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.

“Kedua ditangkap di Jalan Besar Medan-Tembung tepatnya di Desa Sei Rotan, Gang Taruna Kelurahan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Rabu (10/3/2019).

Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat tranksaksi dan memakai sabu.

“Atas Informasi tersebut, Tim Pegasus mendatangi lokasi dan ternyata info tersebut benar adanya. Selanjutnya, Tim Pegasus menangkap kedua pelaku dan memboyongnya ke Polsek Patumbak,” jelas Iptu Budiman.

Dari kedua pelaku, sambungnya, Tim Pegasus mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet yang berisi beberapa plastik klip bening kecil kosong dan satu plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu seberat 0,50 gram, pipet plastik kecil yang ujungnya runcing dan jarum suntik.

“Kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandas Iptu Budiman. (pwt/za/wa)

Mungkin Anda juga menyukai