CALEG GOLKAR

Dua Sekawan Digerebek Lagi Nyedot Barang Enak, Kondisinya Teduduk di Sofa Lagi Fly

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Reza (satu kiri) saat menginterogasi tersangka pemakai narkoba jenis sabu. (lir)

BELAWAN (medanbicara.com)-Dua pria berinisial Hen alias D (38) dan M Slh (29), warga Pulau Sicanang Belawan Blok 11 Lingkungan 6, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, harus meringkuk di sel tahanan Polsekta Belawan.

Pasalnya, Hen yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan temannya disebutkan bekerja sebagai operator crane di perusahaan galangan kapal di Belawan tersebut, diciduk petugas saat sedang asyik menyedot sabu di rumah Hen, Rabu (10/7/2019) lalu.

Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama Siregar melalui Kanit Reskrim, Iptu AR. Reza, Kamis (11/7/2019) mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka dengan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang kita amankan dari kedua tersangka berupa 1 bungkus plastik klip (sisa pakai-red) berisi sabu-sabu, 1 set bong/alat isap sabu yang terbuat dari botol minuman gelas dan 1 mancis warna hijau yang bagian ujungnya tertanam sebuah jarum,” kata Reza.

Reza juga menyebutkan, awalnya Kamis (10/7/2019) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka ada seorang laki-laki yang tinggal di dalam sebuah rumah berinisial Hen bersama temannya M Slh diduga sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal segera melakukan pemantauan di sekitar TKP. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Hen terlihat sedang duduk di kursi sofa di ruang tamu dan tepat di hadapannya ada sebuah meja yang di atasnya terletak barang bukti sabu-sabu yang sedang dikonsumsi keduanya.

“Interogasi awal kepada tersangka Hen mengakui memakai sabu sabu-sabu bersama rekannya dan mereka memperoleh sabu itu dari bandarnya inisial D," ujar Reza.

Atas perbuatanya, kini kedua tersangka kita tahan bersama barang bukti guna kelengkapan berkas pemeriksaan dan lanjut ke JPU," jelasnya. (lir)

Mungkin Anda juga menyukai