CALEG GOLKAR

Dua ‘Tukang Petik’ Jalanan Sering Berhasil, Tapi Kali Ini Kena Batunya, Kakinya Dipincangin

Dua tersangka saat diamankan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)- Tim Pegasus Polsek Medan Baru mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan lewat modus jambret yang meresahkan masyarakat.

Keduanya, Noki Suhendra alias NS (30), warga Jalan Jawa Lorong Balai Desa No 21 Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia dan Bayu Hermawan alias B (24), warga Jalan Banteng Lorong Sederhana No 1 Kelurahan Sei Kambing C.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan para pelaku jambret memang sangat meresahkan warga Kota Medan.

“Satu pelaku Noki terpaksa kita tindak tegas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas,” kata Martuasah di Polsek Medan Baru, Rabu (25/7/2018).

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan kejadian di Jalan Peringgan Simpang Jalan DI Panjaitan, Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.

“Jadi saat itu korban atas nama Veronika sedang berjalan kaki dan tiba-tiba para pelaku dari belakang langsung merampas HP dari tangan korban. Lalu korban sempat terjatuh dan langsung mengejar tersangka tapi tidak berhasil dihentikan,” kata Martuasah di Polsek Medan Baru, Rabu (25/7/2018).

“Tapi berkat hasil kerja keras anggota dan berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui ada enam TKP jambret di seluruh Kota Medan. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Satria FU nomor polisi BK 4065 AGS,” sambungnya.

Dari pengakuan pelaku, telah melakukan jambret di antaranya di Jl Pringgan 24 Juli 2018 sesuai dengan LP/902/VII/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tanggal 24 Juli 2018 pelaku mengambil HP merek Sony Z2.
2 Juli 2018 di Jl Wahid Hasyim sesuai dengan LP/817/VII/2018 2 Juli 2018, pelaku mengambil tas yang berisi 1 cincin emas, 1 gelang emas, uang tunai Rp18.000.000, HP merek Samsung Galaxy S9

Selanjutnya, 24 Juni 2018 di Jl Gajah Mada sesuai dengan LP/785/VI/2018 24 Juni 2018, pelaku mengambil satu tas berisi 1 unit HP merek Siomi Red, kartu ATM BCA, uang tunai Rp200.000, 27 Mei 2018 di Jl Gajah Mada sesuai dngn LP/664/VII/ 2018 27 Mei 2018. pelaku mengambil HP merek Asus tipe Zenpone

18 Juni 2018 di Jl Iskandar Muda sesuai dengan LP/752/Juni/2018 18 Juni 2018, pelaku mengambil HP merek Samsung J2 Frime warna gold, serta 25 April 2018 di Jl Jamin Ginting Padang Bulan sesuai dengan LP/505/IV/2018 25 April 2018, pelaku mengambil tas selempang yang berisi HP merek Xiomi. (trb/wap)

Mungkin Anda juga menyukai