CALEG GOLKAR

Duh! Gara-Gara Utang Rp10 Ribu, Bosok Habisi Teman Sekampungnya

Wakapolresta Medan, AKBP M Irsan Sinuhaji SIk didampingi Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIk saat paparannya, Rabu (27/1/2021). (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Rusdianto alias Bosok (34), warga Jalan Pusaka, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang tega membunuh Hendra Syahputra (48), warga Jalan Pusaka Dusun 19, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Mirisnya, aksi nekat pria pengangguran itu hanya gara-gara korban menagih utang kepada pelaku sebesar Rp10.000.

Wakapolresta Medan, AKBP M Irsan Sinuhaji SIk didampingi Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIk dalam paparannya, Rabu (27/1/2021) menyebutkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Pusaka Pasar 13, Tanah Garapan Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (4/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Saat itu korban menjumpai pelaku dan ketika bertemu, korban merasa tidak senang karena pelaku belum dapat membayar utangnya sebanyak Rp10.000. Lalu terjadi perkelahian dan pelaku berhasil merebut kursi kayu dari tangan korban dan memukulkannya sebanyak dua kali ke tubuh korban, sehingga korban masuk ke dalam kolam sedalam 2 meter dan tewas.

Atas kejadian itu keluarga korban membuat laporan pengaduan sesuai LP/21/I/2021/RESTABES MEDAN/SEK Percut Seituan dengan palapor Bagus Raihan.

Mendapat laporan pengaduan dari keluarga korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan. Saat itu juga petugas mendapat kabar jika pelaku berada di rumahnya.

Tanpa buang waktu, petugas meringkus pelaku dari kediamannya dan mengangkutnya ke komando.

“Tersangka Rusdianto alias Bosok dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat(3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai