CALEG GOLKAR

Duh! Pria Ini Anuin Tetangganya yang Masih SMA, Diadukan, Begini Nih Jadinya…

Tersangka sat diamankan. (pmc)

Medan (medanbicara.com)–Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap siswi SMA, Selasa (15/12/2020) lalu sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba kepada sejumlah wartawan, Sabtu (19/12) mengatakan, pelaku berinisial RS alias Rio (24), warga Jalan Sari, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Pelaku diketahui bekerja sebagai sopir.

“Pelaku diringkus karena mencabuli korban berinisial PAS (17), siswi SMA yang masih tetangga pelaku,” ujarnya.

Dijelaskannya, perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 13.30 WIB.

Sebelum beraksi, paparnya, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban yang merupakan tetangganya berisi, “Ada orang di rumah?”

Dijawab korban,“Gak ada.”

Selanjutnya, terang Philip, tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mengatakan, Udah nggak apa-apa itu, nggak ada yang tahu kalo nggak ada yang kasih tahu.”

“Kemudian korban dibaringkan di tempat tidur, lalu tersangka membuka celana korban dan berhubungan badan dengan korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban yang mana saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian. Lalu tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban. Korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah.

“Setelah orangtua korban pulang ke rumah maka korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan,” ujarnya.

Philip mengungkapkan, Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.

“Kemudian, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH turun ke lapangan dan langsung mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Dari pelaku, tambahnya, berhasil diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No 1 Tahun 2016 tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Iptu Philip Antonio Purba SH MH. (pmc)

Mungkin Anda juga menyukai