CALEG GOLKAR

Duh! Pria Ini Kena Kibusi Simpan Si Putih di Kulkas, Ngaku Pula Mau Dijual…

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (raw)

MEDAN (medanbicara.com)-Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pengedar sabu-sabu, di Jalan Amaliun Yang Hidayah, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan Zainul (49) dengan barang bukti 5 paket sabu siap edar seberat 0,92 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5/2019) membenarkan adanya pengedar narkoba yang dibekuk.

Dijelaskan Raphael, Kamis (9/5) pagi pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di satu rumah Jalan Amaliun Gang Hidayah dijadikan tempat peredaran narkoba.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Unit 2 AKP Rapi Pinakri dan anggotanya guna melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik rumah berinisial Za (Zainul)," ujar Kasat Narkoba.

Tak lama, sambung Raphael, petugas Satres Narkoba langsung menggerebek rumah yang menjadi Target Operasi (TO) serta membekuk Za. Saat dilakukan penggeledahan, dari atas kulkas disita 5 paket sabu seberat 0,92 gram.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya dan dijualnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna diperiksa intensif," tandasnya.(raw)

Mungkin Anda juga menyukai