CALEG GOLKAR

Gerebek Kantor Pinjol di Tanjungbalai , 2 Pria Ditangkap, Begini Cara Mainnya…

Dtc

Medan (medanbicara.com)-Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang, saat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Kota Tanjung Balai. Sementara 2 orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kita merilis terkait dengan pengungkapan kasus penipuan online yang berkedok pinjaman online,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (5/11/2021).

Hadi menjelaskan, Subdit Cyber Polda Sumut sebelumnya telah menerima 7 laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pinjaman online. Beberapa waktu lalu, Mabes Polri telah menindaklanjuti kasus pinjol di Tanjungbalai.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan. Penyelidikan itu dilakukan melalui patroli cyber dan atas dasar LP dari masyarakat mengenai pinjol ilegal ini.

“Dari pengungkapan itu, tim berhasil mengungkap kasus dengan TKP di Jalan Ongah Raid, Lingkungan 2, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” sebut Hadi.

Petugas menggeledah rumah salah satu tersangka. Rumah itu diduga dipakai tersangka sebagai tempat atau base camp pinjol ilegal itu.

“Adapun 2 orang yang sudah kita amankan berinisial atau A dan SY, dan dan satu lagi yang masih kita kejar, masih kita cari dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO yang bersangkutan ini sebagai pemilik rekening,” ujar Hadi.

Hadi mengatakan kegiatan itu telah dijalankan oleh pelaku sejak 6 bulan yang lalu. Modusnya, mereka membuat akun bisnis palsu mengatasnamakan sebuah koperasi simpan pinjam.

“Modus yang mereka jalankan selama kurang lebih enam bulan mereka jalankan adalah dengan cara membuat akun bisnis palsu, dia menggunakan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Kemudian dia memposting ke dalam akun-akun media sosial dengan postingan tersebut, korban itu menghubungi nomor yang tercantum di dalam akun palsu bisnis tersebut,” sebut Hadi.

“Kemudian ditindaklanjuti melalui pesan WhatsApp ataupun SMS dengan mengatakan Anda ingin mendapatkan pinjaman mudah dan lain sebagainya menghubungi ini. Korbannya menghubungi, kemudian setelah itu dibalas dengan mengeluarkan berbagai macam persyaratan dan uang administrasi sebesar Rp 500 ribu setiap korbannya,” ujar Hadi.

Setelah uang pendaftaran diterima oleh pelaku, pada saat itu juga mereka memblokir kontak korban.

“Dari pengajuan-pengajuan plafon yang sesuai dengan pinjaman kemudian uang pendaftaran diterima pada saat itulah mereka melakukan pemblokiran dan memutus kontak komunikasi,” ucap Hadi.

Dari kedua orang ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya handphone, laptop, dan puluhan juta uang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Bagi masyarakat yang barangkali masih menjadi korban untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat dan bisa kita tindak lanjuti dengan segera,” sebut Hadi.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan mengatakan saat ini ada 2 orang yang ditetapkan sebagai DPO. Dia menyebut 1 DPO telah diketahui identitasnya.

“DPO yaitu JF. Kemudian di atasnya JF ada seorang perempuan, ini juga dalam pencarian,” kata John Carles.

Kedua tersangka yang ditangkap pun ternyata residivis. “Berdasarkan hasil klarifikasi kepada kedua tersangka. Mereka ini sudah pernah masuk lapas, kasus narkotika,” kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

John mengatakan kedua pelaku ini mengaku belajar terkait perbuatannya itu di Lapas. Mereka belajar secara autodidak.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mewawancarai para pelaku saat pers rilis. Kepada Hadi, para pelaku menyebut lulusan SMA dan juga tidak tamat SMP.

“Jadi dapat disimpulkan teman-teman tamat SMA dan SMP tidak pula tamat, dia bisa melakukan modus operandi melalui jejaring sosial,” sebut Hadi.

Lalu, kedua pelaku pun mengaku melakukan itu secara berpindah-pindah tempat. Modal mereka pun hanya satu unit HP.

“Selama enam bulan, berpindah tempat atau bagaimana?” tanya Hadi.

“Berpindah-pindah, tempat kawan sekitar kampung,” jawab pelaku.

“Bahasa apa yang keluarin pertama kali untuk merayu para nasabah supaya menyetor biaya administrasi?”tanya Hadi.

“Pinjaman akan kita cairkan setelah melakukan pembayaran administrasinya,” jawab pelaku.

“Mainnya satu HP atau gimana?” tanya Hadi.

“Satu HP,” jawab pelaku

Lalu pelaku pun mengaku bahwa nomor HP korbannya itu didapatkan dari proses acak. Korbannya pun bukan hanya dari Sumatera Utara, melainkan ada juga di Pulau Jawa.

“Jadi korbannya bukan dari wilayah Medan saja. Dia menggunakan no HP-nya sendiri diubah dua digit, nomor belakangnya. Dia random kemudian SMS atau WA,” ujar Hadi.(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai