CALEG GOLKAR

Habis ‘Genjot’ Pelanggan Disuruh Mandi, Sepeda Motor Dibawa Kabur, 3 Kali Berhasil, Ke-4 Kali Cewek ‘Bisa Pakek’ Ini Kena Deh…

NA alias Tika (21) diamankan polisi. (trb)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NA alias Tika (21), Minggu (31/3/2019). Warga Jalan Setia Budi Gang Rambutan ini, diringkus karena menggasak sepeda motor para pria hidung belang yang menggunakan jasanya.

“Tidak hanya sekali, ternyata dia sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak tiga kali,” kata Kapolsek Medan Baru Martuasah Tobing, Selasa (2/4/2019).

Martuasah mengatakan untuk melancarkan aksinya, wanita berparas ayu ini terlebih dahulu mengajak para pria hidung belang untuk berkencan di salah satu hotel di Medan.

Kemudian saat korban mandi, pelaku mengambil kunci kendaraan milik korban dan langsung pergi meninggalkan korbannya.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan SA (24) warga Jalan Pintu Air.

Saat itu korban berjumpa dengan pelaku pada Jumat (25/3/2019) malam di Jalan Sei Wampu Medan. Usai nego harga, korban dan pelaku kemudian menuju hotel Citra Sari.

Nah usai bersetubuh, pelaku kemudian meminta korban mandi. Saat itu lah pelaku menjalankan aksinya," urai Martuasah.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, pada hari Minggu (31/3/2019) sore, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

"Polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di daerah Pajus sedang belanja, lalu petugas langsung menuju TKP dan menangkap pelaku," terang Martuasah.

Di kantor polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan dia mengaku sebelum ini sudah tiga kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama.

Aksi itu dilakukannya mulai dari 22 Januari, 28 Januari dan 22 Februari 2019. Ketiga korbannya pun juga ternyata telah membuat laporan ke polisi. Untuk aksi yang pada tanggal 28 Januari 2019 atas nama korban berinisial SAI.

Lokasinya di Hotel Citra Jalan Wahid Hasyim kerugian sepeda motor jenis Yamaha Lexi di jual seharga Rp3 Juta di Deli Tua.

Kemudian tanggal 22 Januari 2019 korban berinisial AAS, lokasi di Hotel Menara Jalan Gatot Subroto, kerugian 1 unit Yamaha NMAX.

"Kedua sepeda motor itu dijual tersangka di kawasan Delitua seharga Rp 3 Juta," beber Martuasah.

Terakhir tanggal 23 Febuari 2019 atas nama korban berinisial MI, lokasi di Hotel Sianjur Jalan Wahid Hasyim, kerugian Honda Beat dijual seharga Rp 2 Juta di Deli Tua.

"Kasus ini masih kita kembangan untuk mencari penadahnya.

Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukas Martuasah. (trb)

Mungkin Anda juga menyukai