CALEG GOLKAR

Habis Melayani ‘Anunya’, Eh ‘Cewek Jadi-jadian’ Gasak Uang dan HP Teman Kencannya, Ketahuan Jadinya…

Randa Syahputra alias Abel dan Abdul Halim alias Melan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)– Dua ‘cewek jadi-jadian’ alias waria ini memang keterlaluan. Meski sudah dibayar untuk layanan jasa pemuas nafsu, keduanya masih mencuri uang dan HP milik teman kencan mereka.

Keduanya adalah Randa Syahputra alias Abel (22), warga Jalan Sei Besitang Baru No 23 Medan dan Abdul Halim alias Melan (29), warga Dusun 4 Melati, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, akhirnya ditangkap Tim Pegasus Polrestabes Medan di lokasi terpisah, Senin (30/7/2018) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya Selasa (31/7/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua waria tersebut.

Dijelaskan AKBP Putu Yudha, keduanya ditangkap setelah Tim Pegasus dari Jahtanras Polrestabes Medan sedang melaksanakan patroli di kawasan Jalan Gajah Mada Medan, Senin (30/7/2018) sekira jam 20.00 Wib.

“Saat itu personel dipanggil oleh seseorang yang mengaku telah kehilangan HP dan sejumlah uangnya akibat dicuri dua waria yang merupakan teman kencannya,” sebut AKBP Putu Yudha.

Menerima laporan itu, petugas langsung mengarahkannya membuat laporan polisi di Polrestabes Medan.

“Sesuai keterangan pelapor, barang-barang korban diambil oleh seseorang bernama Randa Sahputra alias Abel,” jelas Putu Yudha.

Saat bersamaan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan Randa Sahputra di Jalan Zainul Arifin Medan. Setelah diinterogasi, waria itu mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, Abdul Halim alias Melan.

Berdasarkan pengakuan Randa alias Abel, polisi kemudian melacak keberadaan Abdul Halim alias Melan. Berselang satu jam, waria itu diringkus di Jalan Binjai KM 18 dan mengakui perbuatannya. Kedua tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolretabes Medan untuk proses lebih lanjut.
Bersama kedua waria tersebut, polisi juga mengamankan 1 unit HP Samsung warna putih serta uang Rp250 ribu milik korban. Informasi yang diperoleh, kehilangan itu diketahui korban seuusai mendapat layanan kedua waria tersebut.
“Diduga aksi pencurian itu terjadi ketika korban dan pelaku melakukan hubungan seks. Kedua pelaku kita tahan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Putu Yudha. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai