CALEG GOLKAR

Ini Dia Pria Menipu Melalui Telepon Keluarga Tertangkap Narkoba, Lalu Bisa Diurus Asal Bayar Rp80 Juta, Lihat Tampangnya…

Tersangka Bambang saat diinterogasi Kompol M Arifin. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Aksi tipu-tipu Bambang Pujiono alias Andi (33) akhirnya kandas di tangan polisi. Meski sempat menikmati uang dari hasil penipuannya, pria itu ditangkap 2 hari setelah beraksi.

Bambang ditangkap personel Polsek Medan Timur di kediamannya, Jalan Kapten Rahmad Budin, Komplek Graha Tama Town Hous A1, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (13/6/2019) kemarin.

Kapolsek Medan Timur dalam keterangannya saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut mengatakan, Bambang telah menipu korbannya, Sudianto (82), warga Jalan Mahoni Mas, Komplek Jati Mas, Blok B, No 10, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (10/6/2019) sekira pukul 16.44 Wib.

Dalam menjalankan aksi itu, Bambang tak sendirian, melainkan bersama temannya DI.

Mereka melakukan penipuan lewat sambungan telpon. Awalnya mereka melakukan panggilan dengan memilih nomor secara acak, hingga menyambung ke nomor telpon korban.

Saat itu, awalnya DI yang melakukan pembicaraan dan mengatakan bahwa salah seorang anggota keluarga Sudianto ditangkap polisi karena kasus narkoba.

“Melalui telpon yang diacak tadi, tersangka DI mengatakan kalau anggota keluarga korban tertangkap karena kasus narkoba dan akan ditembak lalu dipenjarakan. Tersangka mengaku bisa mengurusnya,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetiyo di Mapolsek Medan Timur, Senin (24/6/2019) sore.

Melalui pembicaraan lewat telpon itu, DI kemudian meminta uang jaminan sebanyak Rp80 juta yang kemudian disetujui Sudianto.

Setelah persetujuan dicapai, giliran Bambang ambil bagian. Pria itu kemudian mendatangi kediaman Sudianto untuk mengambil uang tersebut.

Saat itu, Bambang sempat mengatakan akan mengurus anggota keluarga Sidoanto yang ditangkap polisi secepatnya, sekaligus meninggalkan nomor telpon.

Namun, setelah Bambang pergi dari rumah Sudianto, anggota keluarga yang disebut telah ditangkap polisi tadi, ternyata pulang dan mengaku baik-baik saja.

“Karena merasa tertipu, korban pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Timur,” kata Arifin.

Dua hari setelah dilaporkan, polisi akhirnya memperoleh titik terang dari hasil penyelidikan.

“Kita tangkap tersangka Bambang di rumahnya menggunakan IT kita melalui nomor HPnya,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita TV LCD, speaker dan kulkas 2 pintu.

Sementara itu, Bambang mengaku mendapat bagian Rp51 juta dari hasil kejahatan tersebut, sedangkan sisanya menjadi bagian DI. “Uangnya saya gunakan buat foya-foya dan beli barang,” aku Bambang di hadapan petugas.

Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan tersangka DI. “Mereka 2 orang dan bisa saja lebih, jadi masih kita selidiki. Temannya sudah kita ketahui identitasnya,” jelas Kompol M Arifin.

Mantan Kasi Propam Polrestabes ini melanjutkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.

“Korbannya masih banyak dan masih kita telusuri. Polsek-polsek lain dan Polda sudah kita surati mengenai adanya korban dengan modus yang dilakukan mereka ini,” kaatnya.

Arifin juga mengingatkan masyarakat agar tidak cepat percaya dengan penipuan modus serupa.

“Untuk masyarakat harus mewaspadai aksi-aksi serupa. Jangan sampai kita menjadi korban berikutnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai