CALEG GOLKAR

Istri Nolak Diajak Ngeseks, Anak Tiri Digasak, Pakai Adegan Oral Pula Itu…

Tersangka saat diamankan polisi. (gci)

MEDAN (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus tersangka pelaku pencabulan putri tirinya, Budi (28), warga Jalan Setia Luhur,Medan Helvetia, Minggu (17/6/2018).

Informasi yang dihimpun, terbongkarnya aksi pelaku saat ibu kandung korban, Nanda terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu di dalam kamar. Sontak ibu korban terkejut saat melihat pelaku memegangi kemaluan korban.

Ibu korban syok dan marah serta memaki-maki pelaku yang merupakan suami keduanya. Keesokan harinya, korban menceritakan perbuatan itu kepada ibunya, korban pun diinterogasi.

Menurut keterangan siswi SD berusia 8 tahun itu, ternyata korban sudah sering dicabuli oleh pelaku dengan cara diraba-raba bagian kemaluannya serta pelaku juga memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Kesal dengan kelakuan pelaku, ibu korban pun mengadukan kasus itu kepada Irfan (bapak kandung korban). Tak pelak ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter.

Hasil visum korban ternyata selaput dara korban telah rusak. Ayah kandung korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal.

Sayang, pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap bulan Januari 2018 lalu. Selang 5 bulan kemudian pelaku pulang dan diketahui petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Tim Buser Polsek Sunggal melakukan penangkapan ke rumah kakak pelaku yang berada di Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna yang dikonfirmasi wartawan mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya untuk berlebaran.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya nekat mencabuli anak tirinya dikarenakan istrinya (ibu kandung korban) sering menolak saat diajak ngeseks.

“Nafsu pelaku sering tidak tersalurkan, sehingga timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 8 tahun dengan cara meraba-raba kemaluan korban," ucapnya.

Ditambahkan lagi bahwasanya pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakukan oral.

“Pernah juga pelaku memaksa korban untuk mengisap kemaluan pelaku. Karena diancam, korban merasa ketakutan akhirnya melakukan apa yang disuruh pelaku dan perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2016 hingga terbongkarnya pada tanggal 20 Desember 2017," ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002.dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Wira. (gci)

Mungkin Anda juga menyukai