CALEG GOLKAR

Jablai Ditinggal Istri Kerja di Malaysia, Pria Ini Embat Anak Tirinya, Awal Dianuin Dikasih Pil Perangsang

Tersangka saat diamankan. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Pria berinisial IS (43) ditangkap polisi, Rabu (18/3/2020) dinihari kemarin, karena diduga telah berulang kali mencabuli anak tirinya.

Perbuatan pria berisinial IS (43) itu terungkap setelah salah seorang warga merasa curiga dengan perubahan sikap sang gadis remaja, sebut saja namanya Mekar.

Informasi yang dihimpun, aksi itu diduga telah dilakukan IS terhadap Mekar yang masih duduk di bangku SMP, semenjak istrinya (ibu Mekar) pergi menjadi TKI ke Malaysia.

Perbuatan itu dilakukan di kediaman mereka, salah satu kos-kosan di kawasan Jalan Dr Mansur, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang.

Cerita berawal ketika pemilik kos, SW (24), curiga melihat perubahan sikap Mekar. Dia pun menanyai gadis yang masih berusia 15 tahun itu. Meski awalnya tak bersedia, namun setelah dibujuk, Mekar akhirnya buka mulut, bahwa dirinya telah seringkali dicabuli ayah tirinya IS.

Mendengar pengakuan itu, SW memberitahu warga sekitar. Warga kemudian menunggu IS pulang dari bekerja dan langsung menginterogasinya, Rabu (18/3/2020) malam. Begitu IS sampai di rumah, warga setempat pun langsung mengamankannya. Saat diinterogasi warga, IS tak bisa berkelit lagi dan mengakui semua keterangan Mekar.

Setelah mendengar pengakuan pria itu, warga langsung menghubungi Polsek Sunggal. Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal tiba di lokasi tak lama kemudian dan langsung mengamankan IS dari kerumunan warga.

“Korban tinggal bersama ayah tirinya di salah satu kos-kosan. Kesempatan itu terjadi setiap tersangka pulang bekerja,” ungkap Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Roni B Sembiring, Rabu (18/3/2020).

Ternyata kelamaan ditinggal istrinya, IS menjadi gelap mata dan tega mencabuli putri sambungnya itu.

“Terakhir kali korban dicabuli oleh tersangka, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB,” ungkap Roni.

“Rabu (18/3/2020) dinihari, sekira pukul 00.15 Wib, kita amankan tersangka dari kediamannya,” lanjut Roni.

Selanjutnya, SW mendampingi Melati ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan resmi.

“Tersangka kita persangkakan dengan pasal 82 ayat (2) Yo 76 E UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di sekitar lokasi menyebutkan, aksi tersebut pertama kali dilakukan IS ketika Mekar sedang sakit.

Pria itu memberikan obat kepada anak tirinya itu, namun diduga telah dicampur obat perangsang. Ketika Mekar setengah sadar, IS kemudian memanfaatkan situasi untuk melakukan perbuatan bejat tersebut.

Terkait hal itu, polisi belum bersedia memberikan penjelasan.

“Tersangka masih diperiksa, jadi kita belum mendapat keterangan jelasnya. Nanti lah kita kasi keterangan lengkapnya,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai