CALEG GOLKAR

Jadi Kurir Sabu, Suami Istri Diciduk di Perbaungan

Medan (medanbicara.com)- Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 10 Kg sabu, yang dibawa oleh pasangan suami istri.

Pasutri itu dibekuk di kawasan Jalan Nangka, Perbaungan, Serdang Bedagai. Keduanya merupakan jaringan Malaysia-Aceh Utara-Medan, yang sebelumnya juga pernah diungkap Polrestabes Medan dengan barang bukti 40 kg sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan dalam keterangannya, Rabu (2/6) mengatakan, pasangan suami-istri yang diamankan yakni, AN (48) dan istrinya YU (24), keduanya merupakan warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Keduanya kita amankan hasil pengembangan 40 kg sabu yang baru-baru ini berhasil kita ungkap. Keduanya masih 1 jaringan,” sebutnya.

Lebih jauh, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, tim mendapat informasi akan adanya transaksi sabu di satu hotel kawasan Jalan Adam Malik Medan.

Petugas bergerak ke lokasi dan menemukan 10 kg sabu.

Namun pasangan suami-istri ini sempat melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya di sekitar Jalan Nangka, Gang Jambu, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dari pengakuan keduanya, mereka sudah 4 kali beraksi menjemput sabu dari Aceh Utara. Aksi pertama keduanya diupah 1 unit mobil SUV dan uang tunai Rp5 juta. Namun aksi kedua, ketiga dan keempat pelaku masih dijanjikan upah saja. Namun, kedua tersangka tidak tahu berapa barang bukti yang mereka bawa,” kata Kapolrestabes.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 20 tahun penjara. (mpc)

Mungkin Anda juga menyukai