CALEG GOLKAR

Jambret Dompet Mama Muda, Diteriaki, Gaspol, Eh Nabrak Mobil, Lari ke Ladang, Terciduk Juga, Begini Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (man/ist)

Deli Serdang (medanbicara.com)–Daud Tarigan (30) benar-benar lagi apes. Usai menjambret dompet ibu rumah tangga, warga Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang itu gaspol naik sepeda motor melarikan diri.

Di tengah jalan dia menabrak mobil dan terjatuh. Daud Tarigan kembali berupaya lari lagi ke perladangan, namun berhasil ditangkap warga.

Tekab Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang yang melakukan patroli tak jauh dari lokasi mengangkut Daud Tarigan ke komando, Jumat (17/7/2020) sore.

Peristiwa itu bermula ketika mama muda bernama
Puspita Angraini (30), warga Dusun I Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang sedang mengendarai sepeda motor Nmax berboncengan dengan tiga orang anak yang masih kecil. Dia meletakkan dompet miliknya di dashboard sepeda motor yang sedang dikendarainya.

Tiba di Simpang Udana Jalan Delitua-Namorambe, Desa Kuala Simeme Kecamatan Namorambe, korban dipepet tersangka berboncengan dengan kawannya mengendarai sepeda motor Kharisma dan langsung mengambil dompet milik korban Puspita Anggraini yang berisikan 1 unit Hp merek Sony Erikson, 1 unit Hp merek Oppo, 1 buah cincin emas anak-anak, 1 buah kartu Kis Puspita Anggraini dan uang tunai Rp50.000.

Spontan korban Puspita Anggraini berteriak dan Daud Tarigan bersama kawannya langsung tancap gas melarikan diri. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar, sehingga warga membantu mengejar pelaku Daud Tarigan. Tiba di Desa Kuta Tualah, sepedamotor yang ditumpangi Daud Tarigan menabrak mobil. Akibatnya Daud Tarigan yang dibonceng terjatuh.

Sadar jika warga mengejar, teman Daud Tarigan melarikan diri dan meninggalkan Daud Tarigan yang terjatuh. Kemudian Daud Tarigan yang terjatuh melarikan diri ke arah perladangan warga namun berhasil ditangkap oleh warga dan menghajarnya.

Di waktu yang bersamaan Tekab Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang yang tidak jauh yang melaksanakan patroli tidak jauh dari lokasi langsung mengamankan pelaku Daud Tarigan dan barang bukti. Kemudian Tekab Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang membawa Daud Tarigan ke RSU Kasih Insani untuk perobatan. Selanjutnya Daud Tarigan dan barang bukti diangkut ke komando.

Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Iptu Antonius Ginting ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) membenarkan Daud Tarigan dan barang bukti diamankan.

“Daud Tarigan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan seorang lagi yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai