CALEG GOLKAR

Jambret Handphone, Diteriaki Rampok, Kabur, Eh..Terjebak Portal, Kena Deh…

Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia mengamankan tersangka AS. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)- Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia meringkus seorang pelaku jambret, di Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (15/11) malam. Sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri saat penyergapan.

Kejadian itu bermula ketika korban Josua Sinaga (21), warga Jalan Seikambing, Gang Subur, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, sedang duduk di atas sepeda motornya, di Jalan Kapten Muslim Medan. Sambil menunggu temannya, korban memainkan handphone di atas keretanya.

Kemudian, dua pelaku AS (24), warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal dan W berboncengan mengendarai sepedamotor matik BK 6729 AHG melihat korban (sasaran jambret). Melihat ada kesempatan, pelaku kemudian mendekati korban yang merupakan mahasiswa di satu perguruan tinggi di Kota Medan.

Begitu dekat dengan korban, pelaku W langsung merampas handphone milik Josua Sinaga. Korban yang tak mau barangnya hilang begitu saja, mencoba mengejar pelaku sambil teriak rampok.

Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli rutin mendengar suara teriakan korban. Polisi berpakaian preman itupun kemudian ikut mengejar kedua pelaku.

Tak jauh dari lokasi, laju kendaraan korban terjebak portal dan mencoba memutar arah. Disitulah, korban menabrakkan sepedamotor pelaku hingga terjatuh.

Melihat itu, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia langsung menangkap Agus Sandi. Sedangkan tersangka W berhasil kabur dengan membawa handphone korban.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan, usai dilakukan penangkapan, Josua Sinaga kemudian membuat laporan resmi.

"Seorang pelaku masih kita periksa," sebutnya, Jumat (16/11/2018) siang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi jambret.

"Kita menduga sudah lebih satu kali," ucap dia.

Pihaknya sendiri masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang berhasil melarikan diri saat penyergapan.
"Identitasnya sudah kita ketahui," terang Trila.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepedamotor milik pelaku dan kotak handphone korban.
"Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana ancaman 5 tahun penjara," sebutnya.(mtc/ez)

Mungkin Anda juga menyukai