CALEG GOLKAR

Kabur ke Singapura, Pengusaha Mujianto Masuk DPO

Mujianto. (drc)

MEDAN (medanbicara.com)-Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya resmi menandatangani status Daftar Pencarian Orang (DPO) pengusaha Mujianto alias Anam (63).

Hal itu diakui Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Jumat (20/4).

"DPO Mujianto, sudah saya teken kemarin, Kamis (19/4). Dengan pertimbangan dia sudah kita panggil dua kali, dan surat perintah membawa juga sudah kita keluarkan," ungkapnya.

Andi Rian menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang dianggap sebagai rumah Mujianto. Namun pengusaha real estate terkemuka di Kota Medan itu tidak ada.

"Karenanya kita sudah koordinasi dengan instansi samping. Sebab kita tahu dia keluar negeri," jelasnya.

Andi Rian menyebutkan, Mujianto pergi keluar negeri melalui Banda Aceh. Polisi mendeteksi, Mujianto berangkat dari ibu kota Provinsi Aceh ini menuju ke negara Singapura.

"Kalau kemarin yang bisa kita deteksi dia ada di Singapore. Tapi itu bisa saja berubah, karena kita nggak punya akses ke sana, bisa saja dia lari kemana," terangnya.

Mujianto berangkat keluar negeri, imbuh Andi Rian, saat polisi akan melakukan pemanggilan kedua kepadanya. Andi juga mengakui jika pihaknya belum menerbitkan surat pencekalan terhadap Mujianto pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pengajuan cekal baru dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut.

"Dengan kondisi tersangka yang sudah DPO, kita harap teman-teman dari kejaksaan bisa segera mem P21 kan. Kalau sudah P21 akan kita buat permintaan cekal," sebutnya.

Untuk penjamin, Andi Rian mengatakan berasal dari keluarga Mujianto. Oleh karenanya, sambungnya, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan keluarga Mujianto.

"Syukur-syukur dia (Mujianto) mau datang dengan kesadaran. Kita tetap komunikasi dengan keluarga," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mujianto dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis hingga merasa ditipu dan kasus itu ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut juga menangkap Rosihan Anwar, atas pengaduan Armen Lubis. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan. (za)

Mungkin Anda juga menyukai