CALEG GOLKAR

Kawanan Maling Motor Beraksi Terekam CCTV, Dor! 1 Kena Pelor, 1 Dijegrek, 1 Buron, Pengakuannya Mau Jadi…

MEDAN (medanbicara.com)- Rehan Sarumaha alias Lao (16), warga Jalan Swadaya, Gang Angkola Desa Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara harus mendekam di tahanan Polrestabes Medan karena mencuri sepeda motor. Bersama rekannya Ramadhan Dalimunte alias Madan (25), warga Jalan Makmur Pasar VII, Gang Kenanga 28, Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, keduanya mencuri sepeda motor milik Zufrizal (42), warga Jalan Utama Gang Sempurna Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area yang tertuang di Nomor: LP/327/I/2020/SPKT Restabes Medan, tanggal 5 Februari 2020. Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian menangkap keduanya. Kaki Ramadhan terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas. "Dalam laporannya, Rabu (5/2) sekira pukul 06.10 WIB istri korban, Ridoi Widusari mendapati pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya ia membangunkan suaminya. Setelah bangun, korban mengecek ke teras rumah. Sontak korban langsung terkejut lantaran 2 sepedamotor Yamaha N-Max BK 6734 AHF dan sepedamotor Kawasaksi Ninja RR D 2802 JI miliknya sudah raib," ujar Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (10/2/2020). Tambahnya, mereka memutar rekaman CCTV di rumahnya. Dalam rekaman tersebut, sekira pukul 04.30 WIB terlihat seorang pelaku memutuskan gembok pagar dengan gunting potong, dan 2 pelaku lagi mengeluarkan 2 sepedamotor dari dalam rumah. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan. "Tekab kita yang menerima laporan korban langsung cek TKP guna penyelidikan. Selain itu kita juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi. Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas seorang pelaku pencurian," terangnya. Kamis (6/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan Ramadhan Dalimunte alias Madan di Pasar V Tembung. Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku. Petugas kemudian membawa pelaku guna pengembangan terhadap pelaku lainnya. Tak berapa lama Rehan alias Lao berhasil ditangkap di Pasar III Tembung Datuk Kabu. Saat keduanya diinterogasi, mereka sudah belasan kali mencuri sepedamotor. Sepedamotor hasil curian dijual pelaku kepada penadahnya, Bon (DPO), warga Pasar 7 Tembung. "Kita membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti. Madan melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Akhirnya petugas menembak kedua kaki pelaku hingga roboh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhyangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna diperiksa," tambahnya. Dari hasil interogasi terhadap Rehan Sarumaha alias Lao, ia berperan merusak kunci kontak sepedamotor dengan menggunakan kunci leter T. Sementara Il (DPO) berperan memotong gembok pagar rumah korban. Sementara Madan bersama Rehan alias Lao melarikan sepedamotor korban. Sepedamotor Yamaha N-Max dijual kepada Bon seharga Rp 6 juta. RSS alias Lao mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta, RD alias Madan dapat Rp 1,6 juta dan Il dapat Rp 2,9 juta. Uang hasil kejahatan digunakan membeli makan dan sabu. RD alias Madan bekas residivis kasus pencurian HP. Para pelaku sudah belasan kali mencuri sepedamotor. Sedangkan Rehan alias Lao kepada wartawan mengakui sejak kecil sebenarnya dia ingin bercita-cita ingin jadi polisi. (mol)

MEDAN (medanbicara.com)- Rehan Sarumaha alias Lao (16), warga Jalan Swadaya, Gang Angkola Desa Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara harus mendekam di tahanan Polrestabes Medan karena mencuri sepeda motor.

Bersama rekannya Ramadhan Dalimunte alias Madan (25), warga Jalan Makmur Pasar VII, Gang Kenanga 28, Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, keduanya mencuri sepeda motor milik Zufrizal (42), warga Jalan Utama Gang Sempurna Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area yang tertuang di Nomor: LP/327/I/2020/SPKT Restabes Medan, tanggal 5 Februari 2020.

Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian menangkap keduanya. Kaki Ramadhan terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas.

“Dalam laporannya, Rabu (5/2) sekira pukul 06.10 WIB istri korban, Ridoi Widusari mendapati pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya ia membangunkan suaminya. Setelah bangun, korban mengecek ke teras rumah. Sontak korban langsung terkejut lantaran 2 sepedamotor Yamaha N-Max BK 6734 AHF dan sepedamotor Kawasaksi Ninja RR D 2802 JI miliknya sudah raib,” ujar Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (10/2/2020).

Tambahnya, mereka memutar rekaman CCTV di rumahnya. Dalam rekaman tersebut, sekira pukul 04.30 WIB terlihat seorang pelaku memutuskan gembok pagar dengan gunting potong, dan 2 pelaku lagi mengeluarkan 2 sepedamotor dari dalam rumah. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

“Tekab kita yang menerima laporan korban langsung cek TKP guna penyelidikan. Selain itu kita juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi. Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas seorang pelaku pencurian,” terangnya.

Kamis (6/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan Ramadhan Dalimunte alias Madan di Pasar V Tembung. Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku. Petugas kemudian membawa pelaku guna pengembangan terhadap pelaku lainnya. Tak berapa lama Rehan alias Lao berhasil ditangkap di Pasar III Tembung Datuk Kabu.

Saat keduanya diinterogasi, mereka sudah belasan kali mencuri sepedamotor. Sepedamotor hasil curian dijual pelaku kepada penadahnya, Bon (DPO), warga Pasar 7 Tembung.

“Kita membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti. Madan melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Akhirnya petugas menembak kedua kaki pelaku hingga roboh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhyangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna diperiksa,” tambahnya.

Dari hasil interogasi terhadap Rehan Sarumaha alias Lao, ia berperan merusak kunci kontak sepedamotor dengan menggunakan kunci leter T. Sementara Il (DPO) berperan memotong gembok pagar rumah korban. Sementara Madan bersama Rehan alias Lao melarikan sepedamotor korban.

Sepedamotor Yamaha N-Max dijual kepada Bon seharga Rp 6 juta. RSS alias Lao mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta, RD alias Madan dapat Rp 1,6 juta dan Il dapat Rp 2,9 juta.

Uang hasil kejahatan digunakan membeli makan dan sabu. RD alias Madan bekas residivis kasus pencurian HP. Para pelaku sudah belasan kali mencuri sepedamotor.

Sedangkan Rehan alias Lao kepada wartawan mengakui sejak kecil sebenarnya dia ingin bercita-cita ingin jadi polisi. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai