CALEG GOLKAR

Kawanan Perampok Spesialis Truk Kontainer Digulung, 6 Orang Ditangkap, 11 Lagi Buron, Lihat Lokasi Beraksinya…

Kapoldasu, Irjen Agus Andrianto saat memberikan penjelasan pengungkapan sindikat perampok truk di Mapolda Sumatera Utara. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com) – Personel Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kawanan perampok truk trailer (kontainer) yang selalu beraksi di beberapa lokasi termasuk jalan tol.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus 6 tersangka yaitu, Boben Handoko, warga Jalan Klumpang Kebun, Pasar IV, Hamparan Perak; Topan Hidayat Hasibuan, warga Jalan Seruai, Rusun, Medan Labuhan, Agam Ramadani, warga Jalan Pajak Baru, Gang Belanak, Belawan, Yopi Kurnia Candra, warga Jalan Paya Pasir Gang Manaf) dan Hermansyah alias Nanang.

Selain itu, polisi masih memburu 11 tersangka lainnya, masing-masing berinisial SM, FA, MK, JF, RN, BIY, PU, NAZ, KAL, SAF dan EG.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan 3 pengaduan yang diterima Dit Krimsus, yaitu, Laporan Polisi nomor: LP/236/II/2018/SPKT III, tanggal 21 Februari 2018 tentang pencurian dengan kekerasan terhadap truk getah palet.

Kemudian, Laporan Polisi nomor: LP/1595/X/2019/SUMUT/SPKT III, tanggal 19 Oktober 2019, terkait perampokan truk bermuatan minyak goreng di kawasan Kuala Tanjung.

Dan yang teranyar, Laporan Polisi nomor: LP/1630/X/2019/SUMUT/SPKT III tanggal 28 Oktober 2019, terkait perampokan truk bermuatan susu di jalan Tol Haji Anif.

Sementara itu, ketiga korban (sopir) yang mengalami perampokan adalah Suherman, Darmawan Lase dan Rahmadi.

“Keseluruhan tersangka ditangkap di daerah Belawan dan Binjai. Tapi ini kita lagi kembangkan kasus lainya,” ungkapnya di Mapolda Sumut, Senin (4/11/2019).

Dalam menjalankan aksinya para tersangka juga menggunakan senjata tajam untuk menakuti dan melukai para korbannya.

Selama menjalankan aksinya, diketahui para pelaku telah berhasil beraksi di tiga tempat berbeda, yaitu KM 29 Jalan Tol Balmerah pintu Tol Tanjung Morawa pada (21/2) selanjutnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kasau, Batubara pada (19/10) dan jalan Tol H. Anif pada (28/10).

“Perbuatan tersangka mengakibatkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar,” sebut Agus.

Sementara itu Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menambahkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku selalu membuang para korban sebelum membawa kabur muatan truk mereka.

“Dengan kondisi tangan terikat, mulut serta mata dibalut lakban, selanjutnya para korban di buang dan muatan dibawa kabur oleh tersangka,” jelasnya.

Andi juga menegaskan, saat ini pihaknya terus mengejar para pelaku lainya.

“Kita sedang berupaya mengungkap 11 pelaku lainya yang masih DPO,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Andi, para pelaku biasanya bekerjasama dengan kernet truk dalam aksi perampokan tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit truk kontainer, masing-masing BK 9201 EA dan B 9700 DEJ.

Selain itu, juga diamankan 1.234 kotak susu, 1 unit mobil Avanza dan 9 unit handphone.

Para tersangka diancam dengan pasal 365 ayat 2 ke 1e dan ke 2e ancaman hukuman 12 tahun.

Kapolda juga berpesan, agar masyarakat lebih berhati-hati dan curiga jika ada yang menjual barang merek tertentu dengan harga yang tidak wajar (lebih murah). (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai