CALEG GOLKAR

Korban Dianiaya, Harta Digasak, Suami Ditangkap, Eh… Istrinya Ikut Diseret Masuk Penjara

Kedua tersangka adalah Suwandi (27) dan Tiara Syahputri (18), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia dipaparkan di halaman Mapolrestabes Medan, Senin (28/12/2020) sore. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)-Sepasang suami istri pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap personel Subnit Jahtanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (19/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Kedua tersangka adalah Suwandi (27) dan Tiara Syahputri (18), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia dipaparkan di halaman Mapolrestabes Medan, Senin (28/12/2020) sore.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Po Khin Shin, warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/3141/K/XII/2020.

Aksi pencurian itu dilakukan Kamis (17/12/2020) sekira pukul 18.30 Wib di kediaman Po Khin Shin.

“Ketika itu pelapor melihat ada 2 bayangan hitam berkelebat di dalam rumahnya,” kata Kombes Riko.

Curiga dengan kelebat bayangan tersebut, Po Khins Shin langsung mengejar hingga ke gudang rumah. Namun, saat berada di sana, tiba-tiba satu pukulan menghantam punggungnya.

“Punggung pelapor di pukul. Ketika hendak melakukan perlawanan, pelapor dipukul lagi sebanyak 4 kali hingga pingsan,” jelas Riko.

Melihat Po Khin Shin sudah tak berdaya, Suwandi langsung kabur. Sedangkan Po Khin Shin kemudian menghubungi adiknya Po Kie Siung. Begitu sampai di sana, Po Kie Siung pun mencari adiknya, Po King Liang.

“Saksi dan pelapor mendapati Po King Liang di dalam bak di lantai bawah dalam keadaan pingsan dengan bibir dan leher membiru serta kening luka memar akibat penganiayaan,” jelas Riko.

Saat itu, Po Khin Shin juga mengalami luka di kepala bagian belakang, pelipis kiri. Selain itu, ia juga mengalami luka memar pada mata kiri. punggung serta tangan kanan.

Po Khin Shin kemudian memeriksa seisi rumah dan akhirnya diketahui bahwa ia juga kehilangan uang tunai Rp15,5 juta serta sejumlah surat-surat penting.

“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Keesokan harinya, Jumat (19/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan T Amir Hamzah,” kata Riko.

Tim Unit Jahtanras kemudian langsung meluncur ke lokasi dan berahsil meringkus Suwandi yang saat itu sedang mengisi BBM di SPBU bersama isterinya Tiara.

Saat diinterogasi, Suwandi akhirnya mengakui semua perbuatannya. Sementara Tiara mengaku bahwa uang hasil curian sang suami digunakannya untuk membeli barang-barang keperluannya.

“Tersangka mengaku memukul kepala bagian belakang korban dan melakukan aksinya seorang diri. Semua uang curian diserahkan kepada isterinya,” urai orang nomor satu di Polrestabes Medan itu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2,5 juta, sepotong baju yang digunakan saat beraksi, sepasang sandal, cincin dan dua unit hp, gelang, tas dan satu unit sepeda motor yang dibeli dari uang hasil curian.

“Setelah kita dalami, tersangka juga sudah pernah beraksi di lokasi lainnya sesuai Laporan Polisi nomor: LP/605/K/X/2020/SPKT Sek Medan Kota, tanggal 12 November 2020 dengan pelapor Tjong Sip Kong,” jelasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai