CALEG GOLKAR

Korban Dibacok, Kepala di Dodos, Tiga Pelaku Gol

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tiga pelaku penganiayaan secara bersama sama ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Kamis (14/7/2022) di Dusun IV Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya ketiga pelaku diangkut ke komando untuk pemeriksaan.

Ketiga pelaku berinisial AP (29), MA (45)  dan JP (33) ketiganya merupakan warga Dusun IV Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan ketiga pelaku pun merupakan saudara kandung dari korban Penganiayaan yang berinisial SP (35).

Kejadian penganiayaan bermula pada tahun 2010, korban SP (35) warga Dusun XIV Pasar V Gang Amanah No. 05 Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang telah diamanahkan untuk  menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik Suharti.

Kemudian dikarenakan sudah malas bertani, pada tahun 2015 korban menyuruh adik pelapor yang bernama Juang Perdana untuk menjaga dan mengelola tanah lahan itu menggantikan korban. Namun belakangan, sekira sebulan lalu korban datang kelokasi lahan dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan. Tapi pelaku MA dkk mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang dan juga mendodos pelapor dengan alat dodos sawit kearah bahu pelapor. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Dari keterangan ketiga pelaku menyebutkan bahwa mereka melakukan penganiayaan ini dengan menggunakan dua batang kayu masing masing panjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu panjang satu meter dengan motif ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku dan  kini ketiga pelaku ditahan di Polresta Deli Serdang.

Dalam konfirmasinya Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan “Ketiga pelaku sudah kita amankan, antara ketiga pelaku dan  korban merupakan saudara kandung, untuk berkas perkaranya akan kita lengkapi dan kepada ketiga pelaku tersebut akan kita terapkan pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai