CALEG GOLKAR

Lajang Tua Digerebek Polisi Pas Ngisap Ganja di Belakang Rumah

Tersangka saat diamankan. (ung/ist)

Sergai (medanbicara.com)-Saibatul Hamdi Nasution alias Andi (38), warga Lingkungan V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Pasalnya, lajang tua tersebut digerebek tim Opsnal Polsek Perbaungan, saat sedang mengisap ganja di belakang rumahnya, Minggu (23/08/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

Dari penggerebakan tersebut polisi melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 batang rokok yang dilinting berisikan daun ganja, 2 (dua) amplop kecil yang berisikan daun ganja kering, 6 kertas tiktak, 1 bungkus rokok dan uang tunai Rp15.000.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (24/08/2020) membenarkan penggerebekan tersebut dari laporan masyarakat tentang aktifitas pelaku sering mengkonsumsi narkoba.

“Kita tindak lanjuti melakukan penggerebekan, dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja,” katanya.

Tersangka sudah di amankan di Sat Narkoba Polres Sergai, tersangka dikenakaan Pasal 111 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai