CALEG GOLKAR

Lim…Lim Jambret Kok Ketahuan, Ya Kejegrek

Tersangka saat di Polsek Sunggal. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, setelah aksi tersangka ditangkap korban dan warga, Rabu (27/6/2018).

Informasi dihimpun wartawan, tersangka Agus Salim alias Alim (18), warga Jalan Karya Ujung, Gg Pembina II No 14, Desa Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budi Simanjuntak SE kepada wartawan mengatakan, pencurian yang dialami M Rizky Lubis (22), warga Jalan Horas Konggo Kongsi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, tepatnya di pinggir Jalan depan Ruko Graha, Rabu (27/6) sekira pukul 21.55 Wib.

Pelaku menjambret Hp korban saat di TKP. Saat tersangka kabur, korban bersama warga mengejar dan menangkap tersangka. Saat bersamaan tim Pegasus Polsek Sunggal yang melintas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 5 A warna silver, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau tanpa plat momor yang digunakan tersangka sebagai transportasi melakoni aksinya diboyong ke mako berikut dengan korban untuk membuat laporan.

"Atas perbuatanya tersangka melanggar pasaL 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancamanan hukuman seberat–beratnya 12 (dua belas) tahun penjara,” kata Kompol Yasir. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai