Lokasi Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa Digerebek
Deli Serdang (medanbicara.com) – Sat Reskrim Polresta masih memproses kasus judi mesin tembak ikan pasca digerebek Tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Senin (19/6/2023) malam.
Selain mengamankan pemain dan mesin tembak ikan, Tim Bringas Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim juga mengamankan penyelenggara saat penggerebekan dilokasi judi tembak ikan di Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SIk, M.H, ketika dikonfirmasi pada Kamis (6/7/2022) malam menyebutkan jika kasus itu bisa diproses dan dilanjutkan hingga ke persidangan atau pengadilan
Sebab, lanjut perwira menengah jebolan akpol itu, judi tembak ikan bisa dilanjutkan ke peraidangan jika pemain dan penyelenggara diamankan. Namun jika hanya mesin tembak ikan yang diamankan tidak bisa diproses dan dilanjutkan ke peraidangan
Untuk kasus judi tembak ikan yang digerebek di Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sampai sejauh ini masih diproses dan akan dilanjutkan ke persidangan karena pemain, penyelenggara dan barang bukti mesin tembak ikan turut diamankan. “Kasus judi tembak ikan ini masih diproses dan tidak diekspos untuk menjaga ketersinggungan,” jawabnya
Disinggung apakah benar dari lokasi judi tembak ikan itu diamankan lima orang? Kompol I Kadek Heri Cahyadi SiK, M.H, mengatakan masih terus diproses. “Beberapa berkas perkara judi tembak ikan yang kita tangani dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan sudah lengkap, asalkan ada pemain, penyelenggara dan barang bukti,” pungkasnya. (man)