CALEG GOLKAR

Mabuk-mabuk Ngutang, Mau Bayar Merampok dan Membunuh Cewek, Anak Onces Ini Nuntut Ilmu di Penjara

Dua pelaku perampokan dan pembunuhan kasir leasing PT Dwi Tunggal Jaya Lestari, Murni Sitorus (47). (smc)

MEDAN (medanbicara.com)- Tim Gabungan Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Sergei menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan kasir leasing PT Dwi Tunggal Jaya Lestari, Murni Sitorus (47) warga Batu Aji, Kecamatan Batam Barat Kepri.

Kedua pelaku berinisial R (17) warga Pantai Cermin, Perbaungan, Sergai dan AM (16), warga Belidaan, Sei Rampah, Sergai ini ditangkap dalam pelariannya di Jalan Barilas Hilir, Jr Perdamaian, Nagari Simpang Tonang, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin (7/8/2018) malam.

“Kedua pelaku ditangkap saat sedang mencari tempat perlindungan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra kepada wartawan, Selasa (8/5).

Andi Rian menjelaskan, kedua pelaku nekat membunuh dan merampok korban, karena terlilit utang, setelah sebelumnya minum-minum di salah satu cafe di Desa Firdaus, Sergai, Minggu (6/5/2018) dini hari.

Namun, karena tidak sanggup membayar, keduanya pun terpaksa meninggalkan sepeda motornya di cafe tersebut sebagai jaminan.

“Sambil ngobrol-ngobrol mereka terpikir cara untuk melunasinya utang mereka Rp1 juta,” katanya.

Selanjutnya, kata Andi Rian, kedua pelaku secara diam-diam masuk ke dalam kantor PT Dwi Tunggal Jaya Lestari di Dusun 9, Desa Firdaus, Sei Rampah, Sergai untuk mengambil uang korban. Namun, aksi mereka ternyata diketahui oleh korban, sehingga kedua pelaku nekat untuk menghabisi nyawanya.

“Korban ditusuk dengan pisau dapur berkali kali. Sehingga paha, dada dan wajah korban robek,” ujarnya.

Usai menghabisi korban, kedua pelaku yang masih dibawah umur ini lalu mengambil uang korban senilai Rp3 juta. Lalu dengan uang itu, mereka menebus sepeda motornya dan mengembalikan kepada orangtua, dan selanjutnya melarikan diri dengan menggunakan bus dari Lubukpakam, hingga akhirnya tertangkap. “Senjata tajam yang digunakan adalah pisau dapur,” katanya.

Andi menuturkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 berupa pencurian kekerasan yang mengakibatkan tewas. Karenanya keduanya diancaman dengan hukuman 20 tahun.

“Namun, karena kedua pelaku masih di bawah umur, maka penanganannya melalui UU perlindungan anak. Sedangkan untuk penanganan lebih lanjut akan didalami oleh Polres Sergai,” pungkasnya. (mag-1)

Mungkin Anda juga menyukai