CALEG GOLKAR

Mabuk Tuak Suling, Bertengkar di Kedai, Petani Tewas Ditikam, Mayatnya Dibuang di Kolam, Pelakunya Nyerah

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, di Mapolres Nias, Senin (30/3/20).(ist)

NIAS (medanbicara.com)-Polisi Sektor Gido mengungkap pelaku pembunuhan petani asal Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Bazaro Buaya alias Ama Fita (51), yang jasadnya dibuang dalam kolam, Selasa (24/3) lalu.

“Pelaku ER warga desa yang sama kini ditahan di Polsek Gido, kami jerat pasal 240 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, di Mapolres Nias, Senin (30/3/20).

Kapolres Nias didampingi Wakil Kapolres, Kapolsek Gido, dan Kasat Reskrim Polres Nias mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena tersangka dan korban bertengkar di satu kedai.

Diketahui Minggu (22/3), tersangka yang dalam keadaan mabuk akibat minum tuak suling, masuk ke kedai yang di dalamnya telah ada korban dan beberapa warga.

Di dalam kedai tersebut, tersangka dan korban sempat bertengkar, tetapi korban meninggalkan kedai untuk kembali ke rumah dibonceng dengan sepeda motor oleh salah seorang warga.

“Karena tidak senang, tersangka kemudian mengikuti korban dari belakang. Ketika korban turun dari sepeda motor berjalan kaki menuju rumahnya, tersangka mendekat dan menikam perut korban dengan pisau yang telah disiapkan,” ujarnya.

Takut perbuatannya ketahuan, tersangka menarik jasad korban dan membuangnya ke sawah. Tetapi keesokan harinya, tersangka kembali memindahkan mayat korban dan membuangnya ke dalam kolam. Lalu, agar mayat korban tidak diketahui masyarakat, kemudian ditutupi oleh tersangka dengan batang pohon di dalam kolam.

“Berkat penyelidikan personel kita dan laporan keluarga korban, penyidik Polsek Gido berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.

Setelah mengantongi identitas tersangka dan mengimbau tersangka untuk menyerahkan diri, tersangka akhirnya menyerahkan diri diantar keluarganya.

Dari tangan tersangka disita barang bukti baju tersangka yang dipakai saat melakukan perbuatannya, dan sepeda motor yang digunakan sebagai alat mobilisasi.

Namun, pisau yang dipakai tersangka masih dalam pencarian, sebab pengakuan tersangka pisau tersebut ikut dibuang dalam kolam saat memindahkan jasad korban dalam kolam.(ant)

Mungkin Anda juga menyukai