CALEG GOLKAR

Makjang! Modal ‘Barang Kecil’, Pria Ini Berhasil ‘Gituin’ Gadis Baru Tumbuh, Sampai Ketagihan Bro…

M Taufik saat diiterogasi Kompol Faidil Zikri di Mapolsek Percut Seituan. (ist)

PERCUT SEITUAN (medanbicara.com – Bermodalkan barang haram kecil alias satu paket sabu-sabu dan sebotol minuman keras, M Taufik, pria berusia 36 itu sukses mencabuli pacarnya yang masih baru tumbuh beberapa waktu lalu. Oalah…

Namun, meski sempat merasakan kenikmatan sesaat, pria 36 tahun itu sepertinya bakal menderita cukup lama. Pasalnya dia terancam 15 penjara usai ditangkap polisi di kediamannya, Jumat (20/7/2018) sore kemarin.

Petualangan asmara Taufik, warga Jalan Siung Wanara, Simpang Lambok, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, dengan seorang gadis berinisial ES yang berusia 17 tahun, berawal Januari 2018 lalu.

Cinta lewat pintu belakang itu pun berjalan tanpa diketahui orangtua sang gadis. Mendapat anak baru tumbuh, pria yang sebenarnya pantas jadi ayah remaja putri tersebut pun mulai pasang siasat agar bisa mencicipi tubuh ranum sang gadis.

Secara diam-diam, Taufik pun mengajak ES yang merupakan kekasihnya untuk pergi ke kediamannya di Simpang Lambok. Tiba di rumah yang kebetulan tak ada orang lain itu, tangan Taufik mulai menggerayangi tubuh ES. Namun, karena tak mau ritual mesumnya terganggu, pria itu kemudian mengajak sang gadis ke sebuah rumah kosong, tak jauh dari rumahnya.

Di sana, dia pun mulai menyiapkan jerat sesungguhnya. Taufik pun mencekoki gadis remaja itu dengan sabu-sabu dan minuman keras yang memang sudah dipersiapkannya. Tak berapa lama, ES pun hanya bisa pasrah ketika pakaiannya satu per satu dipreteli Taufik yang kemudian menggaulinya layak sepasang suami istri.

Puas menyetubuhi gadis tersebut, Taufik pun mengantarkan ES pulang ke rumahnya. Tapi dasar buaya darat, sukses sekali, Taufik pun ketagihan. Beberapa kali dia akhirnya melakukan hal serupa terhadap ES, hingga April lalu.
Akhirnya perilaku sang gadis pun mulai berubah. Orangtua ES yang melihat perubahan pada anak gadisnya pun mulai curiga dan mulai bertanya-tanya. Setelah dicecar dengan sejumlah pertanyaan, ES akhirnya mengaku bahwa dia sudah beberapa kali disetubuhi Taufik.

Mendengar itu, orangtua ES kemudian membawa anaknya itu untuk membuat laprang ke Polsek Percut Sei Tuan. Berbekal laporan dan keterangan korban serta bukti visum, polisi kemudian melakukan penyergapan ke kediaman Taufik, Jumat (20/7/2018) sore kemarin.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidik Zikri membenarkan pengungkapan kasus pencabulan tersebut.

“Benar, tersangka menyetubuhi korban di rumah kosong dekat rumah pelaku. Pencabulan itu dilakukan pelaku setelah mencekoki korban dengan sabu, lalu melakukan hubungan intim,” jelas Kompol Faidil.

Lanjut Faidil, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan melakukan penyergapan setelah mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencabulan sedang berada di kediamannya.

“Saat akan kita amankan di rumahnya, tersangka mencoba melarikan diri dari belakang kamar mandi. Lalu petugas mengejar tersangka dan dapat mengamankan untuk dibawa ke Komando,” jelas Kompol Faidil.

Lanjut Faidil, kepada penyidik, Taufik mengakui perbuatannya telah 'menggituin' korban di rumah kosong tak jauh dari rumahnya. Meski begitu, Taufik berdalih bahwa hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Pelaku mengakui menyetubuhi korban hanya 1 kali, bukan 2 kali. Dan motifnya karena suka sama suka,” terangnya. Pun begitu, tersangka harus menanggung perbuatannya dan terpaksa meringkuk di sel penjara karena keluarga korban keberatan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Faidil. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai