CALEG GOLKAR

Mau Jual Rumah Warisan, Eh…Dihalangi Sepupu, Gelap Mata, Kepala Sepupu Dipukul Pakai Besi Hingga Pecah

Korban Ayudi yang mengalami luka pecah di bagian kepala. (adl)

MEDAN (medanbicara.com)-Dedi Syahputra alias Dedi Tanza (37), tega memukul kepala sepupunya, Ayudi Azhari (29) dengan besi hingga pecah, Jumat (18/5/2018) sekira pukul 20.00 Wib.
Dedi gelap mata karena dilarang Ayudi menjual rumah yang berada di Jl Rahmadsyah, Gang Langgar, Kel. Kota Matsum I, Kec. Medan Area, yang ditempatinya bersama sepupunya dan keluarganya.

Bukan hanya kepada Ayudi, Dedi Syahputra juga memukul kepala ibu Ayudi dengan menggunakan besi. Akibat hantaman benda tumpul itu, darah segar mengucur dari kepala Ayudi dan ibu kandungnya, Yulidar (62). Karena luka yang diderita ibu Ayudi cukup parah, akhirnya wanita paruh baya itu dibawa ke rumah sakit Putri Hijau Medan, guna mendapat penanganan medis.

Sementara, keluarga lainnya yang tak terima dengan perlakuan itu, akhirnya menangkapnya dan menyerahkan Dedi Syahputra ke Polsek Medan Area, guna menjalani proses hukum.

Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang kepada wartawan Minggu (20/5/2018) menuturkan, penganiayaan yang dilakukan Dedi Syahputra bermula dari ribut mengenai harta warisan, yaitu rumah yang ditempatinya bersama sepupunya, Ayudi beserta beserta keluarganya.

Perselisihan memuncak, Jumat (18/6) sekira jam 16.30 Wib, saat itu, Dedi Syahputra, memaksa agar korban beserta keluarganya harus menjual rumah tersebut dan dengan segera mengosongkan rumah itu.

"Awalnya, pelaku ribut dengan Yulidar orangtua korban, yang terjadi di depan rumah mereka. Di situ, pelaku mendesak agar korban dan keluarganya cepat mengosongkan rumah, agar bisa cepat dijual," kata Kapolsek Medan Area, Kompol J Girsang.

Mendapat desakan itu, sambung Kapolsek, korban dan keluarganya mencoba bertahan. Akan tetapi, Dedi Syahputra, tetap memaksakan agar haknya segera dikeluarkan oleh pihak korban, sembari mengancam supaya rumah tersebut segera dikosongkan.

Akan tetapi korban tidak mau menurutinya. Karena merasa tak digubris, Dedi Syahputra, gelap mata dan memukul kepala Ayudi Azhari menggunakan besi hingga berlumuran darah. Tak puas, pelaku kembali menghantamkan besi panjang yang dipegangnya ke kepala Yulidar, hingga mengalami pendarahan dan terpaksa memperoleh 7 jahitan.

"Anak korban, Ayudi Azhari yang membuat laporan. Sementara ibunya masih dirawat di RS Putri Hijau Medan. Dedi Syahputra (pelaku) dibantu keluarga korban sudah kita amankan di Komando dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara dengan pasal 351 KUHPidana," pungkas, Kompol J Girsang. (adl)

Mungkin Anda juga menyukai