CALEG GOLKAR

Mau Nyabu Ngerampok, Eh Viral di Medsos, Begini Nih Jadinya

MEDAN (medanbicara.com)-Seorang tersangka perampok yang viral di media sosisal tak berkutik saat diringkus aparat Polsek Helvetia. Pelaku berinisial MR (26) mengakui perbuatannya telah merampok korban, Ria Triyunita (23), di kawasan Jalan Kapten Sumarsono.

Akibat perampokan itu warga Rantau Desa Bukit Tempurung, Kuala Simpang, Aceh Tamiang itu kehilangan ponsel. Korban pun mengalami luka karena diseret pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean H dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021) menerangkan, atas laporan korban anggotanya langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan.

“Tadi siang pelaku berhasil kita bekuk di kawasan Jalan Masjid, Helvetia Timur. Pelaku mengaku ponsel hasil kejahatan dijualnya via online seharga Rp600 ribu. Dan uang hasil penjualan ponsel itu digunakan beli sabu,” papar Kompol Pardamean.

Atas perbuatan pelaku, sambung mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Mpc)

Mungkin Anda juga menyukai