CALEG GOLKAR

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Deli Serdang (medanbicara.com) -Tekab Satres Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus pria berinisial Y (23) warga Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/7/2022).

Penangkapan Y bermula saat Tim Tekab Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi sabu di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Namun akhirnya terjadi kesepakatan jika transaksi di Jalan Halat Kota Medan. Sekitar pukul 19.00 wib petugas sampai dilokasi yang sudah disepakati, lalu petugas pun menunggu lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Tak lama Y datang mengendarai sepeda motor dengan memakai jaket warna abu-abu mengarah ke petugas, setelah memastikan jika Y adalah orang yang diduga membawa sabu dengan sigap petugas langsung mengamankannya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggekedahan terhadap Y, petugas menemukan satu bungkus sabu dikemas plastik warna kuning dengan berat bruto 51,4 gram dari dalam jaket Y. Guna pengembangan dan pemeriksaan, Y berikut barang bukti sabu dan 1 unit sepeda motor yang digunakan Y diangkut ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH membenarkan Y diamankan di Jalan Halat Kota Medan

“Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan terhadapntersangka Y. Akibat perbuatannya, Y dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai