CALEG GOLKAR

Modus Minta Antar, Terus Pura-pura Sesak Pipis, Habis itu Kereta Teman Pun Dilarikan

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Beringin Polresta Deli Serdang membekuk Badriansyah Hasibuan alias Badrun (30), dari rumah mertuanya di Dusun III Desa Lantasan Lama, Gang Sedap Malam Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Minggu (30/8/2020) sekira pukul 06.30 Wib. Pria yang bekerja sopir ini ditangkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Informasi dihimpun, penangkapan Badrun berdasarkan laporan polisi
LP / 77 / VII / 2020 / SU / RES DS / SEK Beringin tanggal 01 Juli 2020 dengan pelapor bernama Meydi Putra Gultom.

Peristiwanya terjadi pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu pelapor berangkat dari Perbaungan dan Badrun minta diantar ke rumah kakaknya di Desa Beringin Kecamatan Beringin. Ditengah perjalanan tepatnya diperkebunan sawit Pasar III Desa Emplasmen Kuala Namu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Badrun meminta berhenti kepada pelapor untuk buang air kecil.

Setelah berhenti pelapor dan pelaku sama sama pergi untuk pipis dan meninggalkan sepeda motornya dipinggir jalan. Namun setelah buang air kecil, Badrun langsung lari kearah ke sepedamotor dan langsung membawa kabur. Pelapor pun berteriak tapi tak ada orang yang mendengarnya.

Lalu pelapor pulang ke rumahnya untuk memberitahukan kepada Rosmiani boru Saragih ibu kandung pelapor, dan menceritakan bahwa sepedamotornya telah hilang. Mendengar pembicaraan pelapor dan ibunya, lalu Nurman datang bertanya dimana sepedamotor hilang. Pelapor menceritakan juga apa yang telah dialaminya kepada Nurman, dan atas kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan melaporkan ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban atau pelapor, tekab unit Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH melakukan penyelidikan. Pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 06.30 Wib, di Pasar V Dusun III Desa Lantasan Lama Gang Sedap Malam, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau tepatnya di rumah mertua Badrun, dilakukan penangkapan terhadap Badrun.

Saat hendak dilakukan penangkapan, Badrun mencoba melarikan diri dengan cara naik ke atas pelafon rumah, dan dikejar anggota unit Reskrim. Pelaku berhasil ditangkap, kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor milik korban telah dijual oleh temannya bernama Pendi yang beralamat di Perumahan Pantai Rambung Gang Cakra, Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian anggota unit reskrim berangkat kerumah Pendi namun tidak ditemukan dan keluarga Pendi. Kepada petugas mengatakan bahwa Pendi sudah di Jakarta dengan memberi nomor hp. Guna pemeriksaan, Badriansyah Hasibuan alias Badrun diangkut ke komando. Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL Tobing saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu D Manalau SH membenarkan Badriansyah Hasibuan alias Badrun diamankan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai