CALEG GOLKAR

Namanya Ipin, Berlagak Orang Pintar, Bisa Ngusir Hantu, Ritualnya Suruh Telanjang, 3 Bocah Dioral

Tersangka Ipin dan barang bukti yang diamankan polisi. (adl)

MEDAN (medanbicara.com)-Saripin alias Ipin (29) ditangkap petugas Polsek Sunggal, Senin (7/5/2018). Warga Jl Setia Tirta Bendungan, Kec Sunggal, Kab Deliserdang itu diadukan polisi karena mengoral Anak Baru Gede (ABG). Wow…

Informasi yang dihimpun, aksi Ipin berjalan mulus dengan cara menakut-nakuti DP (14), seorang pelajar kelas III SMP. Saat itu, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku jika di tubuh DP ada sesosok kuntilanak yang mengikutinya. Tak cuma itu, untuk memuluskan aksinya, Ipin juga mengatakan kalau kuntilanak itu bersarang dikemaluan ABG yang tinggal Jl Balai Desa, Kec Sunggal itu.

Mendengar ucapan itu, DP pun percaya. Akhirnya, Kamis (22/3/2018) yang lalu, DP bersama dua rekannya pun mendatangi Ipin yang sedang duduk di depan rumahnya. Di sana DP bercerita kalau tubuhnya terasa sakit semua seperti ada beban di badannya.

“Saat itu DP bertanya pada tersangka apakah bisa mengobati. Dan tersangka menyanggupinya,” terang Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna dalam press rilisnya, Senin (7/5/2018) sore.

Dijelaskan Wira, mendengat ucapan korban, tersangka pun langsung beraksi. Tanpa buang waktu, pria bertubuh pendek itu mengajak DP ke pinggir sungai yang tak jauh dari kediamannya. Tak lupa, DP pun memberikan syarat agar DP hanya pergi berdua dengannya. Setelah disanggupi DP, kedua rekannya pun pergi meninggalkan keduanya.

Di sana Ipin yang sudah bernafsu langsung menyuruh DP membuka celana dan celana dalamnya. Karena percaya, DP pun menuruti permintaan DP. Dengan menggerakkan bibir berkomat-kamit lagaknya embah dukun, Ipin pun mengibuli DP berpura-pura membaca mantera. Tujuannya, tak lain dan tak bukan untuk mengusir si kuntilanak yang berada di tubuh DP.

“Sambil membaca mantera, tersangka memegang-megang kemaluan DP dari selangkangan kemudian menuju ke buah zakar dan selanjutnya ke batang hingga kepala kemaluan DP. Hal itu dilakukan tersangka berulang kali hingga 5 menit sembari meraba-raba kemaluan DP,” jelas mantan Kapolsek Delitua itu.

Puas melampiaskan nafsunya, Ipin pun menyuruh DP pulang. Usai kejadian itu, DP bercerita kepada dua rekannya MRP (14) dan BS (15). Ketiganya pun saling bercerita. Mirisnya, kedua rekan DP pun mengaku pernah dilakukan hal yang sama oleh Ipin. BS mengaku kalau Ipin juga melakukan aksi serupa dengan modus ritual pengobatan. Diungkapkan BS, hal itu terjadi Selasa (13/3) yang lalu.

“BS mengaku dicabuli selama 30 menit oleh tersangka. Saat itu kemaluan BS diisap oleh tersangka,” beber Wira.

Tak sampai disitu, MRP juga mengungkapkan hal yang sama. MRP mengaku pengalaman pahit itu dilakukan Ipin Minggu (18/3) yang lalu. Modusnya serupa, yakni berpura-pura dapat mengobati MRP dari gangguan setan dan jin.

“Jadi modusnya sama, ada yang diikuti kuntilanak, gendoruwo dan sundul bolong. Ketiga korban juga tidak sampai mengeluarkan sperma ketika dioral oleh tersangka,” beber Wira lagi.

Merasa tertipu oleh sang dukun cabul, ketiga korban pun melaporkan pengalaman pahit itu pada orangtua masing-masing. Jelas, orangtua para korban tak senang dan melaporkan Ipin ke Polsek Sunggal.

“Dari laporan itu kita mencari tersangka dan berhasil menangkapnya tak jauh dari rumahnya. Tersangka kita jerat Pasal 82 Jo 76 E UU RI. No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Wira. (adl)

Mungkin Anda juga menyukai