CALEG GOLKAR

Ngaku Bisa Beri Keberuntungan, Komat Kamit Baca Mantra, Eh Kereta dan Cincin Emas Si Cewek Dibawa Kabur, Ditangkap Warga, Rasain Mbah…

Tersangka saat diamankan. (mol)

MEDAN (medanbicara.com)-RS (50), warga Jalan Marelan, Pasar I, Kecamatan Medan Marelan diringkus warga lalu diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (10/1/2020).

Tersangka diamankan setelah mencoba kabur usai membawa motor dan cincin emas milik cewek korbannya, Hariyani (56).

Informasi diperoleh menyebutkan, RS dalam aksinya menyamar sebagai dukun palsu. Dia mengaku mampu mengobati beragam jenis penyakit sekaligus memberi keberuntungan kepada pasiennya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Luis Betran, Jumat (10/1/2020) mengatakan, awalnya RS datang ke rumah Hariyani di Jalan Sudirman, Dusun IV, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tiba di rumah korban, dia mengaku bisa memberikan keberkahan dan keberuntungan bagi kehidupan sehari-hari korban.

Pelaku pun saat itu meminta segelas air putih yang yang bercampur garam. Kemudian, dia mengikatkan cincin emas seberat 10 gram milik korban dengan sehelai benang.

Bertingkah seolah mbah dukun sungguhan, mulut pelaku lalu tampak komat kamit membaca mantra. Selanjutnya, RS mencelupkan cincin emas ke dalam gelas berisikan air.

Usai membaca mantra, pelaku meminta korban membuang air dan benang yang semula diikatkan ke cincin ke aliran parit. Skenario pelaku cukup matang, dia bersama korban berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban. Tujuannya, untuk menyiramkan sisa air garam tersebut ke ruas jalan.

Di tengah perjalanan pelaku kemudian menghentikan laju motor dan meminta korban turun. Dia menyuruh korban menyiramkan sisa air garam dalam gelas tersebut ke badan jalan.

Di saat korban turun dari motor, pelaku langsung tancap gas, kabur dari lokasi. Namun, sadar telah dibohongi, korban spontan berteriak minta tolong.

Sebagian warga sekitar yang mendengar teriakan korban bergegas mengejar tersangka. Upaya pengejaran tersebut pun akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi kejadian sebelum berhasil kabur jauh. Pelaku selanjutnya diamankan warga ke kantor Desa Cinta Rakyat.

Tak lama berselang, personel Polsek Percut Seituan turun ke lokasi dan membawa pelaku bersama barang bukti Scoopy warna cokelat BK 6290 AIX.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 365 dan 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terang Iptu Luis Betran. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai