CALEG GOLKAR

Oalah! Cewek Ini Ketahuan Edarkan Uang Palsu di Pajak Medan Krio, Ini Pengakuannya…

Tersangka saat diamankan. (ant)

MEDAN (medanbicara.com)- Tim Pegasus Polsek Sunggal meringkus pelaku pengedar uang palsu (upal). Pelaku bernama Sinta Boru Sembiring (20), warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (1/11/2019) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat Desa Medan Krio, tepatnya di Pajak Medan Krio.

“Para pedagang di pajak Medan Krio mengeluh karena mendapati pecahan uang seratus ribu palsu,” katanya.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai Sinta lantaran gugup saat melihat petugas Kepolisian. Setelah dilakukan interogasi, Sinta mengaku telah menggunakan uang palsu, dimana uang tersebut didapatnya dari kenalannya yang bernama SI (DPO) sebanyak 20 lembar.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang asli dengan jumlah Rp397 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai