CALEG GOLKAR

Oalah… Ingin ‘Nikmat’ Malah Dikakikkan, Barangnya Cuma Sekali Pakai

Tersangka saat diamankan di Polsek Sunggal. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Akibat memiliki paket sabu Rp50 ribu, Dedi Fransisco Sitompul (23), warga Dusun I Purnama Sari, Kelurahan Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak terpaksa harus merasakan pengapnya ruang tahanan Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, ditangkap tim Petugas Pegasus Polsek Sunggal, Selasa (10/7) sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Gajah Mada Kecamatan Tunggu Rono Kecamatan Binjai Timur.

Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk nikmat sekali pakai seharga Rp50 ribu, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J BL 3467 YE warna biru.

Informasi dihimpun, penangkapan itu berawal, saat tersangka datang ke Sei Mencirim Diski, Kecamatan Sunggal Deliserdang menemui seorang pria yang saya tidak dikenal tersangka.

Dalam pertemuan itu, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Lalu pria tersebut memberikan kepada tersangka, 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk nikmat.

Kemudian, setelah barang haram tersebut diterima, lalu tersangka pergi. Rupanya pria itu kakinya polisi. Tersangka yang pergi menuju TKP langsung diberhentikan oleh polisi berpakaian preman. “Saat diberhentikan oleh petugas, tersangka membuang 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga sabu–sabu yang berada di tangan kiri tersangka sejauh 50 cm. Ketika ditanya petugas atas barang haram tersebut, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Lalu polisi membawa tersangka ke Mako Polsek Sunggal untuk di proses lanjut.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Sabtu (14/7) mentakan, tersangka dijerat pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai