CALEG GOLKAR

Oalah…Mau Beli Baju Lebaran Anak Malah Menculik Anak, Awalnya Cuma Mau Mencuri Kerabu

MEDAN (medanbicara.com)-Upaya penculikan anak di Jalan Pasar VII Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan digagalkan warga, Minggu (3/6/2017). Pelaku bahkan babak dihajar massa.

Pelaku bernama Chandra Hidayah Pasaribu (30). Pelaku ditangkap setelah berupaya melakukan penculikan terhadap Aisyah Nurjannah Rambe (4).

"Kita amankan pelaku tindak pidana penculikan terhadap seorang balita. Pelaku kita amankan setelah adanya kesaksian dari Maranaek Rambe dan Damsonah Harahap," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri, Minggu (3/6/2018).

Upaya penculikan ini terungkap berawal saat korban bermain di sekitar rumah. Tersangka lalu melihat korban memakai anting. Dia kemudian membujuk korban dengan iming-iming membeli jajanan.

"Pada saat membawa korban, korban sempat memanggil mamak sebanyak 2 kali, mendengar itu ibu korban langsung keluar rumah dan melihat anaknya dibawa tersangkan menggunakan sepeda motor," urai Kapolsek.

Lantas mengetahui sang anak dibawa kabur orang tak dikenal, kemudian bapak korban mengejar dan berteriak minta tolong kepada warga.

"Warga yang mendengar langsung menghadang sepeda motor tersangka dan menghajar pria itu, " sebut Faidil.

Polisi yang menerima informasi lalu menuju lokasi dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Percut Seituan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario BK 3256 AHK yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi penculikan tersebut.

Saat dilakukan interograsi oleh petugas kepolisian Sektor Percut Seituan, Chandra mengaku nekat menculik karena ingin membelikan baju lebaran untuk anaknya.

Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri mengatakan, saat dilakukan Intograsi, pelaku mengaku awalnya hanya ingin mencuri kerabu emas yang dipakai bocah berusia 4 tahun tersebut.

"Jadi, pelaku melihat kerabu emas si korban dan dibujuknya untuk beli jajan. Jadi saat dibawa pelaku, si anak ini sempat memanggil mamaknya dua kali," ujar polisi berpangkat melati satu ini.

Untuk pasal yang dijerat yakni, Pasal 328 KUHP tentang penculikan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan
Pasal 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tutup Faidil Zikri. (trb/mtc)

Mungkin Anda juga menyukai