CALEG GOLKAR

Oh Fuang…Kereta Tetangga Dilarikan, Lalu Dijual Untuk Beli Sabu

Tersangka (diapit petugas) saat diinterogasi petugas. (dli)

MEDAN (medanbicara.com)-Heryanda alias Nanda (28) nekat melarikan sepeda motor Yamaha Jupiter BK 4501 HR milik Triono (22), tetangganya warga Jl Sei Berantas, Desa Medan Krio.

Nahas, berselang tiga minggu, Nanda pun tertangkap. Dengan kondisi wajah babak belur, Nanda pun diboyong Triono bersama rekan-rekannya ke Mapolsek Sunggal guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput kekasihnya, Rabu (18/4/2018) lalu. Lantaran berteman akrab dan bertetangga, tanpa curiga korban langsung meminjamkan sepeda motornya.

Triono bingung lantaran Nanda tak kunjung mengembalikan sepeda motornya. Curiga, Triono bersama teman-temannya pun mencari keberadaan Nanda.

"Karena tak ketemu, korban membuat laporan ke kita (Polsek Sunggal). Selanjutnya kita lidik," jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (14/5).

Dikatakan Wira, selama melakukan penyelidikan, pihaknya pun terus berkordinasi dengan korban hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

"Tersangka lebih dulu diamankan korban. Tersangka juga sempat dihajar lantaran melawan dan mengelak saat diinterogasi korbannya," terang Wira.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjual sepeda motor korban pada pria bernama Roby (DPO) dengan harga Rp1,2 juta.

"Dari tersangka kita amankan barang bukti BPKB dan STNK sepeda motor korban. Kini tersangka masih kita periksa dan kejar penadahnya. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Delitua itu.

Sementara tersangka saat diwawancarai mengaku, jika semua uang hasil menjual sepeda motor korban dihabiskan untuk mengkonsumsi sabu dan kebutuhan sehari-hari.

"Aku jualnya sama si Roby bang, sekarang dia gak nampak lagi. Uangnya sebagian ku gunakan untuk beli rokok," kilah Nanda.(dli)

Mungkin Anda juga menyukai