CALEG GOLKAR

Pasutri Kompak Curi Mobil, Tertangkap Juga Sama

Medan (medanbicara.com)- Pasangan suami istri (pasutri), HS (34) dan EW (28) ditangkap Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Keduanya ditangkap, Jumat (18/06) sekira pukul 17.30 Wib, di Komplek Perumahan Padang Hijau, Kec Sunggal Deliserdang, akibat mengambil 1 unit mobil Mitsubishi L300 tanpa seizin pemiliknya, saat diparkirkan korban di Jalan Megawati, Desa Serba Jadi, Kec Sunggal, Deliserdang.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari pengaduan korban Fauzi (40), warga Kampung Terang Bulan, Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal, Jumat (18/06).

Saat dilakukan olah TKP, berdasarkan saksi-saksi yang ada, akhirnya diketahui ciri-ciri orang yang mengambil mobil korban hingga tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, yang telah diketahui ciri-cirinya, dan berdasarkan informasi yang layak dipercaya, akhirnya diketahui keberadaan terduga pelaku hingga saat itu juga dilakukan pengejaran.

Benar saja, saat diintai di rumahnya, HS dan EW sedang bersiap untuk pergi sehingga langsung diamankan oleh tim yang dipimpin AKP Budiman dan Iptu Ibrahim Sofie, dan diboyong ke mako guna dimintai keterangannya.

Kepada petugas, kedua pasutri tersebut tidak dapat mengelak lagi atas perbuatannya dan menerangkan bahwa mobil yang diambil oleh HS disimpan di rumah orangtuanya di Kab Langkat.

“Saat ini pasutri beserta barang bukti mobil pick up Mitsubishi L300 telah kita amankan di mako dan pasutri tersebut kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.(Mpc)

Mungkin Anda juga menyukai