CALEG GOLKAR

Pelaku Pencuri Mobil Pick Up Diciduk, 3 Lainnya Kabur, Mobil Dilego ke Aceh

MEDAN (medanbicara.com)- Polsek Helvetia meringkus seorang pelaku pencurian mobil pick up BK 9067 SJ jenis L 300. Aksi pencurian terjadi di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia pada pertengahan Juni 2021 lalu.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Rabu (11/8/2021) pelaku melarikan diri ke pintu tol Helvetia. Dengan gerak cepat petugas melakukan pengejaran dan meringkus pelaku berinisial A alias A (25), warga Klambir V, Desa Klambir V, kebun Hamparan Perak.

Sementara tiga pelaku lainnya berinisial K (26), warga Kelurahan Terjun, Marelan, M (30), warga Kebun Lada, Binjai, dan F (35), warga Kelurahan Terjun, Marelan melarikan diri. Namun Polsek Helvetia sudah mengeluarkan DPO.

“Dari hasil interogasi awal pada pelaku A mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Dari keterangan pelaku A juga bahwa mobil sudah dijual pada seorang pria berinisial K seharga Rp30 juta di Aceh,” ungkap Wakapolsek Helvetia, AKP AT Simangunsong, Selasa (24/8/2021).

Kata AKP Simangunsong lagi, dari hasil penjualan mobil curian itu pelaku A mendapatkan bagian Rp8 juta.

“Penadah inisial K juga DPO. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya. (Mpc)

Mungkin Anda juga menyukai