CALEG GOLKAR

Pembobol Warung Ditangkap di Rumah Mertua

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang menangkap Boy Sanda (29), dari rumah mertuanya di Perumahan Pondok III Dusun 2, Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Selasa (24/3/2020) sekira pukul 00.30 Wib.

Sedangkan seorang lagi temannya berinisial Iw (48) warga Lingkungan 3 Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang masih dicari.

Informasi dihimpun, penangkapan Boy Sanda penduduk Jalan Tamsis Lingkungan 2, Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang berdasarkan LP/ 13/I/2020/SU/Res DS/ Sek Galang, tanggal 23 Januari 2020.

Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, jika warung kelontong milik korban Bunga Sariah Purba (35) di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 4, Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang, dibobol maling.

Mendapat laporan pengaduan, Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erikson David SH melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar jika Boy Sanda berada dirumah mertuanya. Selanjutnya petugas bergerak kesana dan menangkap Boy Sanda. Guna pemeriksaan, Boy Sanda diangkut ke komando.

Kapolsek Galang AKP Tedi Napitupulu SH saat dikonfirmasi membenarkan Boy Sanda diamankan, sedangkan seorang temannya berinisial Iw masih terus dicari. Hasil interogasi awal, selain membobol warung milik korban, Boy Sanda diduga terlibat kasus pembongkaran rumah milik Admin (58) di Jalan Anggrek Lingkungan 8, Galinda Kelurahan Galang Kota pada 16 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wib, dan sudah dilaporkan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang pada 23 Januari 2020. (man)

Mungkin Anda juga menyukai