CALEG GOLKAR

Pembunuh Sadis di Cemara Cuma Dituntut 12 Tahun

Medan (medanbicara.com) – Terdakwa kasus pembunuhan sadis Michael hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara saat sidang secara virtual, Rabu (11/11/2020) di Pengadilan Kelas I-A Lubuk Pakam. Sidang beragendakan tuntutan ini juga dihadiri ayah korban, Yunnan.

“Saya ikut sidang tuntutan atas terdakwa Michael dan Jefri kemarin. Dalam sidang tuntutan terdakwa Michael hanya dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa Jefri 20 tahun penjara,” sebut Yunan pada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Sidang tuntutan terdakwa kemarin tentu membuat Yunan merasa tak adil. Karena apa? Karena anaknya Elvina (21) dihabisi secara berencana dan sadis di Komplek Cemara Asri Jalan Duku, Perut Seituan pada Mei 2020 lalu.

“Tentu saya keberatan, merasa enggak adil. Karena si terdakwa Michael lah yang merencanakan pembunuhan anak saya. Si terdakwa Jefri yang mengeksekusi. Sementara terdakwa Tek Sukfen (ibu Jefri) turut serta dalam pembunuhan anak saya, Elvina,” tutur Yunan.

Yunan berharap untuk terdakwa Michael dan terdakwa Jefri dihukum seumur hidup. “Tuntutan 12 tahun dan 25 tahun saya enggak puas. Saya berharap kedua terdakwa dihukum seumur hidup,” terang Yunan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis terjadi di Jalan Duku, Kompleks Cemara Asri, Percut Seituan Mei 2020 lalu.

Adapun motif pembunuhan ini karena tersangka kesal, korban Elvina warga Jalan Pukat menolak diajak berhubungan intim, pada Rabu (6/5/2020) sore kemarin. Korban datang ke rumah Jefri diantar oleh tersangka Michael. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai