CALEG GOLKAR

Penggelepan Mobil CRV, Polsek Sunggal Lepas Agen, Katanya Keempatnya Cuma Saksi

Mobil CRV yang sempat digelapkan. (ing)

MEDAN(medanbicara.com)-Masih ingat dengan kasus penggelapan mobil Honda CRV bernomor plat polisi BK 1843 LC warna hitam milik Imron Sianturi, Rabu (9/5/2018) lalu. Saat itu Polsekta Medan Sunggal berhasil menangkap

penadahnya berinisial A, warga Binjai Kota, Sunggal dan 4 agen masing-masing berinisial D, warga Sei Mencirim, Sunggal, serta A, R dan H ketiganya warga Sei Semayang, Sunggal.

Kelimanya terbukti terlibat dalam kasus penggelapan dan ditahan di Mapolsekta Sunggal. Selain itu, polisi juga menyita mobil milik korban. Sementara pelaku utama yang diketahui warga Medan Krio, Sunggal belum berhasil ditangkap petugas.

Sayangnya, belakangan diketahui kelimanya mengajukan perdamaian kepada pemilik mobil. Korban, Imron Sianturi dikabarkan meminta uang perdamaian sebesar Rp30 juta dan dipenuhi para tersangka. Buntutnya, kelimanya dilepas petugas, Sabtu (12/5/2018).

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak SE saat dikonformasi mengatakan, polisi tidak menangkap. “Kempaat agen tersebut bukan tersangka melainkan saksi,” ujar Budiman melalui telepon. (ing)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai