CALEG GOLKAR

Penjual Mie Aceh Nyambi Main ‘Barang Enak’, Barangnya Besar Bro…

Tersangka bersama barang bukti sabu yang diedarkannya. (pjs)

MEDAN (medanbicara.com)-Pemuda berinisial JUF, yang sehari-hari menjual mie aceh di Jalan Kasuari Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan sementara Mapolda Sumatera Utara (Sumut).

Sebab, pria berusia 25 tahun itu ditangkap petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut dari tempatnya berjualan karena terlibat peredaran gelap barang enak alias sabu-sabu. Pengakuannya, karena ingin menambah penghasilan selain dari berjualan mie Aceh.

Dari tersangka asal Dusun Batee Sakti Kelurahan Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Aceh, polisi menyita sebanyak 1,5 kg sabu siap edar.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadrid mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di kawasan Jalan Kasuari.

Bermodal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menyamar sebagai calon pembeli. Lalu, memesan kepada tersangka dan sepakat bertemu di tempat berjualannya.

“Ketika tersangka hendak menyerahkan narkoba, tanpa buang waktu anggota langsung meringkusnya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung diboyong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Fadrid.

Ia menyebutkan, kasus terhadap tersangka JUF masih terus dikembangkan. “Kita sedang dalami jaringannya, dari mana tersangka memperoleh narkoba itu,” tandasnya. (pjs)

Mungkin Anda juga menyukai