CALEG GOLKAR

Perampok Dilepas Polisi, Keluarga Korban Keberatan, Ini Kronologis Kasusnya…

Kumar (60), warga Jalan Gaharu, Gang Perdamaian, Medan Timur mempertanyakan kasus yang dialami anaknya, Sattya Raj (34). (raw)

MEDAN (medanbicara.com)-Kumar (60), warga Jalan Gaharu, Gang Perdamaian, Medan Timur mempertanyakan kasus yang dialami anaknya, Sattya Raj (34). Pasalnya, Polrestabes Medan melepas tersangka perampokan tanpa ada perdamaian terlebih dahulu.

Aksi perampokan itu sudah dilaporkan Sattya Raj Januari 2019 lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/08/K/I/2019/SPKT RESTABES Medan tertanggal 2 Januari 2019. Namun tersangkanya, Hendri (44), warga Jalan Jemadi Medan ini baru ditangkap 6 Mei 2019 dan akhirnya dilepaskan Rabu (8/5/2019).

“Bagaimana masyarakat bisa percaya lagi dengan kinerja polisi kalau lah kasus perampokan seperti ini tanpa ada perdamaian tapi tersangkanya bisa dilepas,” kata Kumar kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Kumar yang didampingi anaknya menjelaskan, kejadian itu bermula saat Raj menerima panjar Rp7 Juta sebagai uang muka pembelian mobil Grand Livina dari Hendri. Namun, tiba-tiba Hendri yang merupakan pengusaha mobil bekas di Jalan Jemadi ini membatalkan membeli mobil itu dan meminta kembali uang panjar tersebut.

Singkat cerita, korban ditelepon seseorang untuk datang ke ACC Finance di Jalan Glugur Medan untuk mentake-over mobil tersebut. Ternyata, setelah korban datang di situ sudah ada pelaku dan langsung memaksa korban untuk mengembalikan uang panjarnya tersebut.

Dikarenakan korban tidak membawa uang itu, pelaku marah dan langsung merampas dompet berisi uang tunai Rp1.430.000 dan jam tangan Alexander Cristi seharga Rp2,6 juta. Bahkan, aksi perampokan itu terekam video sehingga korban pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.

Hingga akhirnya Hendri pun ditangkap dari kediamannya di Jalan Jemadi Medan, Senin (6/5) lalu. Namun pada akhirnya tersangka dilepas tanpa ada pemberitahuan apalagi perdamaian kepada korban.

"Jadi kita meminta keadilan, tersangka yang sudah ditangkap sesuai prosedur (lengkap dengan Surat Penangkapan/SPKap) tapi malah dilepaskan oleh Polrestabes Medan. Malau lah ada perdamaian masih logika, ini sama sekali tidak ada, makanya ini kan aneh membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada polisi. Ini akan menjadi stigma buruk masyarakat akan menjadi tidak percaya dan ke depan hukum rimba menjadi pilihan karena ini contoh yang tidak baik," jelas Kumar kecewa yang mengaku akan segera melaporkan kasus ini ke Propam Poldasu.

Terkait hal itu, Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Toto Hartono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pengusaha mobil bekas pelaku perampokan tersebut. Namun saat disinggung kalau pelaku sudah dilepaskan, Ipda Toto menolak berkomentar.

"Kalau soal itu langsung konfirmasi ke Kasat saja ya," jawabnya singkat. Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP I Putu Yudha seperti enggan dikonfirmasi karena saat dihubungi dan dikirim pesan via seluler, tidak mau menjawab. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai